BERCERMIN PADA SUKSES SANG NABI SAW
Siddiq (Jujur), Amanah , Tabligh (Menjadi Contoh) dan Fathonah (Cerdas)
Melalui Teladan
PELAYANAN AMANAH ZAKAT SEPERTI YANG DICONTOHKAN OLEH KHALIFAH UMAR BIN KHATTAB
Berkelanjutan,Layak Bisnis, Multi Tahun dan Berbasis Kearifan Masyarakat Lokal
Oleh :
Dr. Ir. Sahri Muhammad, MS.
LAZ Baitul Ummah
1. Kerangka Kerja Kemitraan Sosial Baitul Ummah
Kerangka kerja operasional Pelayanan Amanah Baitul Ummah mengacu pada petunjuk Al Qur’an sebagai berikut :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allahl. Barang siapa yang berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang merugi.
Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang diantara kamu, lalu ia berkata : Ya Tuhanku, pengapa Engkau tidak menangguhkan sampai waktu yang dekat (sedikit lagi) , maka aku akan bershadaqah dan menjadi orang-orang yang shaleh.
Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhjab seseorang apabila datang kematiannya. Dan allah Maha Mengetahui tentang apa yang kamu kerjakan.
(Al Que;an : (63): Al Munaafiquun : 0 – 11)
Atas dasar ayat tersebut, petunjuk tentang bentuk belanja modal, ketika seorang beriman memperoleh nikmat riski adalah Infak dan Shadaqah, baik dia dalam kondisi mampu (Muzaki) maupun miskin (Mustahik). Dengan demikian bentuk pembelanjaan harta sebagai wujud keimanan seseorang adalah :
(a) Muzaki : terdiri dari Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS).
(b) Mustahik : terdiri dari Infak dan Shadaqah. (IS)
Dengan demikian Model Pemberdayaan Oleh Baitul Ummah bagi masyarakat beriman mengikuti alur sebagai berikut :
1.1. Umum :
Pemberdayaan ekonomi rumahtangga miskin dilakukan tiga tingkat. Sasaran pemberdayaan meliputi (1) Pemberdayaan modal dan (2) Pemberdayaan non-modal. Pemberdayaan non-modal meliputi pemberdayaan kultural (sosial dan vokasi) dan struktural (pasar, SDA, teknologi, dan kebijakan). pemberdayaan kultural dan struktural difokuskan pada tiga sasaran, yaitu motivasi, kamandirian dan keyakinan.
1.2. Model Kemitraan Sosial : terjalinnya kepedulian Muzaki dan Mustahik secara berkelanjutan.
1. Muzaki mempercayakan Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS) kepada LAZ Baitul Ummah.
2. Baitul Ummah menyalurkannya melalui pendekatan pemberdayaan Tiga Tingkat kepada Mustahik. LAZ Baitul Ummah adalah sebuah LSM Sosial Keagamaan yang mendapat dukungan para Akademisi yang peduli pemberdayaan masyarakat di Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, Unibersitas Muhammadiyah dan Universitas Islam Negeri Malang.
3. Mustahik menerima Amanah untuk usahanya melalui pemberdayaan Tiga Tingkat, yaitu :
(a) Pemberdayaan Tingkat Pertama : Permberdayaan Rumahtangga Mustahik dengan sasaran motivasi, kemandirian dan keyakinan atas kemampuan diri sendiri, dimana Kelompok Mustahik secara partisipatif membentuk Pelayanan Amanah Keuangan Mikro (PA-KM) di masing-masing Kelompok. Dari sisa-hasil usahanya, Mustahik menyisihkan infak, shadaqah dan tabungan yang dikelola di masing-masing kelompok Mustahik. Besarnya infak dalam kelompok Mustahik didasarkan pada kesepakatan dalam kelompok Mustahok tersebut.
(b) Pemberdayaan Tingkat Kedua : Pemberdayaan Bisnis Antar Kelompok Mustahik, dengan fokus motivasi bisnis mandiri, dimana anggota Kelompok Mustahik yang sukses yang didukung PA-KM selanjutnya dibina untuk mengembangkan pemasaran produkAnggota Mustahik. Pemberdayaan Tingkat Kedua secara partisipatif Mustahik membentuk Pelayanan Amanah Bisnis Bersama (PA-BB). Dari sisa-hasil usahanya, Anggota Mustahik tersebut menyisihkan infak, shadaqah dan tabungan. Jika keuntungan bisnis mencapai nishab diwajibkan menunaikan zakat.
(c) Pemberdayaan Tingkat Ketiga : Pemberdayaan Kelembagaan Multi Dimensi Heptagon Akses (Tujuh Akses) , yaitu akses Mustahik terhadap : (1) Akses pelatihan vokasi, (2) Akses kredit lunak untuk modal usaha, (3) Akses teknologi ramah lingkungan, (4) Akses berpartisipasi dalam konservasi limgkungan/ sumberdaya alam /hutan, pertanian dan perikanan, (5) Akses kebijakan pembangunan/ participatory budgeting (MUSRENBANG) untuk penguatan Alternatif Mata Pemcaharian (AMP), (6) Akses Aktifitas Sosial dan (7) Akses pemasaran. Pemberdayaan Tingkat Ketiga secara partisipatif dikelola oleh Anggota Kelompok Mustahik yang berkembang usahanya dan membentuk Pelayanan Amanah Mandiri Bersama (PA-MB) dengan sasaran penguatan kemandirian bisnis. Dari hasil usahanya, menyisihkan infak, shadaqah dan tabungan. Jika keuntungan usaha mencapai nishab diwajibkan menunaikan zakat. Implimentasi pemberdayaan tiga tahap dilakukan secara tumpsng tindih, sesuai kondisi nyata di lapangan, sampai mencapai kondisi dimana Mustahik telah berubah menjadi Muzaki.
2. Kenerja Pemberdayaan Oleh Baitul Ummah Tahun 2008-2009
2.1 Layanan Amanah Modal
Uraian berikut berdasarkan pengalaman Kelompok DAS Brantas Hulu Al Kaitsar, Jln MT. Haryono, Kelurahan Ketawanggede dan Kelompok Baitus Somad, Jln Muharto, Kota Lama . Program pemberdayaan Baitul Ummah Al Kautsar dimulai bulan Juli 2008 dan Baitus Somad dimulai bulan September 2009, dengan dana amanah awal, masing-masing Rp. 1.500.000,- untuk enam orang Mustahik per kelompok, masing-masing Rp. 250.000,- per orang Mustahik. Amanah ZIS tersebut ditujukan untuk pembiayaan usaha sangat kecil. Bagi setiap penerima amanah, agar dari sisa hasil usahanya untuk menyisihkan infak, shadaqah dan menabung. Dari hasil pengumpulan infak, shadaqah dan tabungan digunakan untuk penguatan Mustahik yang lain berikutnya, yaitu Mustahik No. 7, 8 dan selanjutnya. Secara berantai pelayanan Mustahik bertambah. Sampai September 2009 dana penyaluran ZIS dari Baitul Ummah berjumlah Rp. 7.000.000 di Al Kautsar,- dan Rp. 2.500.000,- di Baitus Somad Adapun jumlah Anggota Mustahik sampai Desember 2009 berkembang mencapi 17 orang di Al kautsar dan 10 orang Mustahik di Baitus Somad.. Kondisi ekonomi Mustahik Binaan nampak sangat kekurangan terlihat dari rumah tinggal mereka di gubuk kecil berukuran 2,5 x 3,5 meter. Sumber kehidupan sebagian besar Mustahik sebagai pemulung atau jualan kebutuhan sehari-hari skala sangat kecil. Dengan pelayanan dana ZIS Baitul Ummah yang sangat sedikit, mereka mencoba meningkatkan nasib sebagai pedagang kecil . Suami mereka rata-rata sebagai tukang becak atau telah meninggal. Mereka berpendidikan sebagian kecil lulus SD atau sekedar bisa baca tulis.
Berdasarkan hasil evaluasi 15 Desember 2009 diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
(1) 11 orang di Al Kautsar dan 8 orang di Baitus Somad belum menunjukkan perkembangan. Ketidak berhasilan pemberdayaan Rumahtangga miskin ini karena penghasilan usahanya hanya cukup atau habis untuk konsumsi sehari-hari.
(2) 6 orang di Al Kautsar dan 2 orang di baitus Somad menunjukkann hasil positif. Ke-delapan orang tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
(a) Bisnisnya bertahan dan tumbuh berkembang. Kelompok ini mencapai tingkatan pelayanan amanah dari sumber dana yang ada di kelompoknya sebesar Rp. 500.000,- s/d Rp.2.000.000, berjumlah tujuh orang, yaitu Ibu Munah, Ibu Hamisd, Ibu Yayuk, Ibu Atimah dan Ibu Yatin (Al Kautsar), Ibu Jum dan Ibu Ninik (Baitus Somad). Kesemuanya mengelola usaha kecil berupa makanan dan kebutuhan rumahtangga sehari-hari.
(b) Satu orang berlembang kearah mandiri berkat dukungan binaan kredit BMT sebesar Rp. 3.000.000,-. Saat ini ktedit tersebut hampir lunas,. Usaha mandiri P. Kusmin adalah produksi barang kerajinan.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, bahwa pemberdayaan rumahtangga kelompok masyarakat miskin dapat didekati melalui tiga tingkatan Skema Amanah Modal yang berbeda, yaitu :
(1) Kelompok sangat miskin. Mereka perlu menggunakan pendekatan Bantuan Langsung Tunai (BLT), Rp. 250.000,- per orang.
(2) Kelompok miskin yang usahanya dapat diberdayaakan dengan dukungan modal kecil. Dalam hal ini antara Rp. 500.000,- s/d Rp. 2.000.000,- per orang.
(3) Kelompok miskin dan memiliki profesi usaha tertentu. Dana Amanah mencapai Rp. 5.000.000,- sampai Rp. 10.000.000,- Kelompok ini bahkan memiliki pekerja walaupun dengan upah rendah.
Dengan dasar temuan tersebut, maka Skim Amanah Baitul Ummah dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :
(1) Tahap Pertama : Layanana Amanah Keuangan Mikro. Dimulai dari jumlah layanan Rp. 250.000, s/d Rp. 500.000,- - per Mustahik. Tahap ini dilakukan sekali gus untuk uji kapasitas keyakinan atas kemampuan diri untuk berbisnis sendiri dan penguatan keyakinan kepada Allah SWT. Diperlukan dukungan amanah khusus bagi kelompok sangat miskin ini, misalnya BLT.
(2) Tahap Kedua : Layanan Amanah Bisnis Bersama. Mereka menunjukkan semangat dan motivasi berbisnis. Amanah berkisar antara Rp. 500.000,- s/d Rp. 2.000.000,- per Mustahik.
(3) Tahap Ketiga : Layanan Amanah Mandiri Bersama. Mereka memiliki fokus bisnis yang bisa dikembangkan secara professional. Besarnya Amanah berkisar antara Rp. 3.000.000,- s/d Rp. 8.000.000,-. Kelompok ini perlu dukungan pendampingan pembuatan bisnis plan.
Besarnya amanah ZIS sebagaimana ditunjukkan diatas di masing-masing tingkat bersifat relatif terkait dengan kondisi ekonomi dan potensi SDM lokal dan prospek pasar produk yang dihasilkan oleh Mustahik tersebut.
2.2 Layanan Non-Modal
Layanan non-modal terkait dengan penyebab kemiskinan, baik yang bersifat kultural dan struktural. Aspek kultural difokuskan pada pendampingan pada aspek sosial budaya dan pendidikan. Dalam pembinaan non-modal, Baitul Ummah menjadikan Musholla sebagai pusat penguatan kapasitas Mustahik. Pembinaan mental kultural difokuskan pada penguatan keyakinan/ keimanan, motivasi bisnis dan kemandirian/ mental wiraswasta. Sasaran ini dilakukan secara sabar dan tanpa lelah, berkelanjutan, dari waktu ke waktu dan berbasis kearifan masyarakat lokal.
Adapun layanan non-modal dalam upaya meningkatkan kapasitas rumahtangga miskin dari sisi permasalahan yang bersifat struktual dilakukan secara bertahap sejalan dengan perkembangan bisnis Mustahik. Pertama-tama dan utama pemberdayaan selanjutnya adalah menyangkut pemberdayaan teknologi dan pemasaran produk, baik yang dihasilkan oleh masyarakat Mustahik maupun untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat kelompok sasaran khususnya.
3. Teladan Umar bin Khattab : Skim Pemberdayaan Bisnis
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, mulai 01 Januari 2010 pemberdayaan selanjutnya akan dilakukan layanan ZIS disamping melanjutkan Skim Amanah untuk Uji Kapasitas Bisnis Rumahtangga, Rp. 250.000,- per Mustahik, juga akan dilakukan implimentasi Skim Pelayanan Amanah Bisnis dan Mandiri Bersama, dimana Skala Amanah Modal mengacu pada teladan yang dicontohksn oleh Khalifah Umar bin Khattab sebagai berikut :
Diceriterakan Abu Ubaid dalam sanadnya. Ia berkata : ”Tatkala Umar tertidur siang hari dibawah serbuah pohon, tiba-tiba seorang perempuan kampung datang kepada Umar, kebetulan orang-orang dapat melihatnya. Perempuan itu berkata kepadanya :”Saya ini seorang perempuan miskin dan anak saya banyak. Saya dengar Amirul Mukminin mengutus Muhammad bin Maslamah menjadi pengumpul dan pembagi zakat (sedekah) , tetapi ia tidak memberi kepada kami. Saya mohon kepada Tuan agar menolong kami. Umar pun berteriak memamnggil khadamnya, Yarfa’ dan disuruhnya memanggil Muhammad bin Maslamah. Berkata perempuan ini :”Biarlah saya pergi kepadanya, karena saya yang membutuhkannya: Umar berkata :”InsyaAllah ia akan melaksanakannya”. Kemudian Yarfa’ datang kepada Umar lalu berkata “Telah saya sampaikan panggilannmu, kemudian Muhammad bin Maslamah datang kepada Umar dan berkata :” Assalammualaikum wahai Amirul Mukminin”. Perempuan itu nampak kemalu-maluan. Kemudian Umar berkata :”Demi Allah saya tidak akan melalaikan orang-orang yang saya pilih diantara kalian. Apa yang hendak engkau katakan apabila Allah menanyakan soal ini kepadamu”. Selanjutnya Umar berkata :”Sesungguhnya Allah telah mengutus Nabi SAW. kepada kita. Lalu kita benarkan dan kita ikuti. Nabi SAW. telah melaksanakan segala yang diperintahkan Allah. Ia telah memberikan zakat kepada mereka yang berhak daripada orang-orang miskin. Setelah beliau wafat, lalu digantikan oleh Abu Bakar sebagai Khalifah. Setelah itu Abu Bakar melakukan sunnah Nabi SAW sampai dipanggil oleh Allah. Kemudian Allah jadikan aku sebagai Khalifah. Aku tidak akan membiarkan orang-orang yang aku pilih berbuat sekehendaknya. Bila aku utus engkau, berikanlah kepada perempuan itu zakat untuk setahun dan untuk tahun-tahun berikutnya jika aku mengutusmu. Tapi saya tidak tahu apakah saya akan mengutusmu lagi atau tidak”. Lalu beliau memanggil perempuan itu dan memberinya seekor unta berikut tepung dan minyak kemudian berkata :”Ambillah ini semua sampai engkau bertemu dengan kami di Khaibar, tentu engkau dapat menemui kami disana, karena kami akan kesana”.Kemudian perempuan itu menmui Umar di Khaibar dan memberinya lagi dua ekor unta, lalu ia berkata :”Ambillah ini sebagai bekalmu sampai datang kepadamu Muhamamad bin Maslamah. Telah aku perintahkan kepadanya agar ia memberikan atas hakmu untuk tahun-tahun berikutnya”.
(Qardawi, Hukum Zakat, terjemakan, hal. 543, 1987)..
Pengecekan oleh Khalifah Umar pada Tahun Kedua mengisyaratkan adanya kemajuan yang dicapai oleh penerima layanan zakat dan ditunjukkan Khalifah Umar kemudian “mengamanahkan” dua ekor unta. Sebuah pelajaran penting bahwa pengelolaan ZIS untuk mencapai tujuannya perlu dilakukan dengan cara :
(1) Skim amanah dalam jumlah yang layak bisnis..
(2) Dilakukan secara berkelanjutan.
(3) Perlu dilakukan kontrol kemajuan Mustahik.
(4) Multi-tahun (minimal dua tahun)
(5) Berbasis pada kondisi masyarakat lokal.
(6) Wanita Madinah adalah tergolong suka bekerja keras untuk membantu pengahsilan keluarganya.. Dengan amanah tiga ekor unta ( nilainya diperkirakan Rp. 24.000.000,-) selama dua tahun adalah sangat mungkin bahwa ketiga ekor unta tersebut oleh penerima amanah zakat digunakan untuk modal penguatan usahanya.
Jumlah zakat yang disalurkan untuk perempuan tersebut 1 ekor unta per tahun pertama kemudian mencapai tiga ekor unta selama dua tahun. Anggaplah satu ekor unta senilai Rp. 8.000.000,-, s/d Rp. 10.000.000,- maka Umar memberi teladan penyaluran ZIS untuk sebuah rumahtangga miskin adalah senilai sekitas Rp. 24 juta Rp. 39 juta (nishab yang wajib dizakati lima ekor unta). Dengan dasar teladan Umar bin Khattab, maka besarnya Pelayanan Amanah Bisnis dan atau Mandiri bagi Mustahik akan menggunakan Skim Pelayanan Amanah Bisnis atas dasar pijakan bisnis plan.. Jika mengacu pada penyaluran amanah tiga ekor unta selama dua tahun, maka besarnya amanah modal bagi Mustahik mencapai -Rp. 24 juta s/d Rp. 39 juta per Mustahik.
0 komentar:
Posting Komentar