Senin, 12 Desember 2011

Bercermin pada Sukses Sang Nabi S.A.W.

BERCERMIN PADA SUKSES  SANG NABI SAW
Siddiq (Jujur), Amanah , Tabligh (Menjadi Contoh) dan Fathonah (Cerdas)

Melalui Teladan
PELAYANAN AMANAH ZAKAT  SEPERTI YANG DICONTOHKAN OLEH KHALIFAH UMAR BIN KHATTAB  
Berkelanjutan,Layak Bisnis, Multi Tahun dan Berbasis Kearifan Masyarakat Lokal

Oleh :
Dr. Ir. Sahri Muhammad, MS.
LAZ Baitul Ummah


1. Kerangka Kerja Kemitraan Sosial  Baitul Ummah

            Kerangka kerja operasional Pelayanan Amanah Baitul Ummah mengacu pada petunjuk  Al Qur’an  sebagai berikut :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allahl. Barang siapa yang berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang merugi.

Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang diantara kamu, lalu ia berkata : Ya Tuhanku, pengapa Engkau tidak menangguhkan sampai waktu yang dekat (sedikit lagi) , maka aku akan bershadaqah dan  menjadi orang-orang yang shaleh.

Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhjab seseorang apabila datang kematiannya. Dan allah Maha Mengetahui tentang apa yang kamu kerjakan.

(Al Que;an : (63): Al Munaafiquun :  0 – 11)

            Atas dasar ayat tersebut, petunjuk tentang  bentuk  belanja modal, ketika seorang beriman memperoleh nikmat riski adalah Infak dan Shadaqah, baik dia dalam kondisi mampu  (Muzaki) maupun miskin (Mustahik). Dengan demikian  bentuk pembelanjaan harta  sebagai wujud keimanan seseorang adalah  :
(a) Muzaki : terdiri dari Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS).
(b) Mustahik : terdiri dari Infak dan Shadaqah. (IS)
            Dengan demikian Model Pemberdayaan Oleh Baitul Ummah bagi masyarakat beriman mengikuti alur  sebagai  berikut :

1.1. Umum :
Pemberdayaan ekonomi rumahtangga miskin dilakukan tiga tingkat. Sasaran pemberdayaan  meliputi (1) Pemberdayaan modal dan (2) Pemberdayaan non-modal. Pemberdayaan non-modal meliputi pemberdayaan kultural (sosial dan vokasi) dan struktural (pasar, SDA, teknologi, dan kebijakan). pemberdayaan kultural dan struktural  difokuskan pada tiga sasaran, yaitu motivasi,  kamandirian dan keyakinan.


1.2. Model Kemitraan Sosial : terjalinnya kepedulian Muzaki dan Mustahik secara berkelanjutan.
1. Muzaki mempercayakan  Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS) kepada  LAZ Baitul Ummah.
2. Baitul Ummah  menyalurkannya melalui pendekatan pemberdayaan Tiga Tingkat  kepada Mustahik. LAZ Baitul Ummah adalah sebuah LSM Sosial Keagamaan yang  mendapat dukungan para Akademisi  yang peduli pemberdayaan masyarakat di Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, Unibersitas Muhammadiyah dan Universitas Islam Negeri Malang.
3. Mustahik menerima Amanah  untuk  usahanya melalui pemberdayaan Tiga Tingkat, yaitu :
          (a) Pemberdayaan Tingkat Pertama : Permberdayaan Rumahtangga Mustahik dengan sasaran motivasi, kemandirian dan  keyakinan atas kemampuan diri sendiri, dimana Kelompok Mustahik  secara partisipatif membentuk Pelayanan Amanah Keuangan Mikro (PA-KM) di masing-masing Kelompok. Dari sisa-hasil usahanya, Mustahik menyisihkan   infak, shadaqah dan tabungan yang dikelola di masing-masing kelompok Mustahik. Besarnya infak dalam kelompok Mustahik didasarkan pada kesepakatan dalam kelompok Mustahok tersebut.
          (b)   Pemberdayaan Tingkat Kedua : Pemberdayaan Bisnis Antar Kelompok Mustahik, dengan fokus  motivasi bisnis mandiri,  dimana anggota Kelompok Mustahik yang sukses yang didukung PA-KM selanjutnya dibina untuk  mengembangkan  pemasaran produkAnggota Mustahik. Pemberdayaan Tingkat Kedua  secara partisipatif Mustahik  membentuk Pelayanan Amanah Bisnis Bersama (PA-BB). Dari sisa-hasil usahanya, Anggota Mustahik tersebut menyisihkan infak,  shadaqah dan tabungan. Jika keuntungan bisnis  mencapai nishab diwajibkan  menunaikan zakat.
         (c)   Pemberdayaan Tingkat Ketiga : Pemberdayaan Kelembagaan  Multi Dimensi Heptagon Akses (Tujuh Akses) , yaitu akses Mustahik  terhadap : (1) Akses pelatihan vokasi, (2) Akses kredit lunak untuk  modal usaha, (3) Akses teknologi ramah lingkungan, (4) Akses berpartisipasi dalam konservasi limgkungan/ sumberdaya alam /hutan, pertanian  dan perikanan, (5) Akses kebijakan pembangunan/ participatory budgeting (MUSRENBANG) untuk penguatan  Alternatif Mata Pemcaharian (AMP), (6) Akses Aktifitas Sosial dan  (7) Akses pemasaran. Pemberdayaan Tingkat Ketiga  secara partisipatif dikelola oleh Anggota Kelompok Mustahik yang  berkembang  usahanya dan  membentuk  Pelayanan Amanah Mandiri Bersama (PA-MB) dengan sasaran  penguatan kemandirian bisnis. Dari hasil usahanya, menyisihkan infak,  shadaqah dan tabungan. Jika keuntungan usaha mencapai nishab diwajibkan  menunaikan zakat. Implimentasi pemberdayaan tiga tahap  dilakukan secara tumpsng tindih, sesuai kondisi nyata di lapangan,  sampai mencapai kondisi dimana  Mustahik telah berubah menjadi Muzaki.

2. Kenerja Pemberdayaan Oleh Baitul Ummah Tahun 2008-2009

2.1 Layanan Amanah Modal
          Uraian berikut berdasarkan  pengalaman Kelompok DAS Brantas Hulu Al Kaitsar, Jln MT. Haryono,   Kelurahan  Ketawanggede dan Kelompok Baitus Somad, Jln Muharto, Kota Lama . Program pemberdayaan Baitul Ummah  Al Kautsar dimulai bulan Juli 2008 dan Baitus Somad dimulai bulan September 2009,  dengan dana amanah awal, masing-masing  Rp. 1.500.000,- untuk  enam orang Mustahik per kelompok, masing-masing Rp. 250.000,- per orang Mustahik. Amanah ZIS tersebut ditujukan untuk pembiayaan usaha sangat kecil. Bagi setiap penerima amanah, agar dari sisa hasil usahanya  untuk menyisihkan infak, shadaqah dan menabung. Dari hasil pengumpulan infak, shadaqah dan tabungan digunakan untuk penguatan Mustahik yang lain berikutnya, yaitu Mustahik  No. 7, 8 dan selanjutnya.  Secara berantai pelayanan  Mustahik bertambah. Sampai September 2009 dana penyaluran ZIS dari Baitul Ummah berjumlah Rp. 7.000.000 di Al Kautsar,- dan Rp. 2.500.000,- di Baitus Somad Adapun jumlah Anggota Mustahik sampai Desember 2009 berkembang  mencapi 17 orang di Al kautsar dan 10 orang Mustahik di Baitus  Somad.. Kondisi ekonomi Mustahik Binaan   nampak sangat  kekurangan terlihat dari rumah tinggal mereka  di gubuk kecil  berukuran 2,5 x 3,5 meter. Sumber kehidupan  sebagian besar Mustahik sebagai pemulung atau jualan kebutuhan sehari-hari skala sangat kecil. Dengan pelayanan dana ZIS Baitul Ummah yang sangat sedikit, mereka mencoba  meningkatkan nasib  sebagai pedagang kecil . Suami mereka rata-rata  sebagai tukang becak atau telah meninggal. Mereka berpendidikan  sebagian kecil lulus SD atau sekedar bisa baca tulis.
          Berdasarkan hasil evaluasi  15 Desember 2009 diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
(1)  11 orang di Al Kautsar dan 8 orang di Baitus Somad belum menunjukkan perkembangan.  Ketidak berhasilan  pemberdayaan Rumahtangga  miskin ini karena  penghasilan usahanya hanya cukup atau  habis untuk konsumsi sehari-hari.
(2)  6 orang di Al Kautsar dan 2 orang di baitus Somad menunjukkann hasil positif. Ke-delapan  orang tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
      (a) Bisnisnya bertahan dan tumbuh berkembang. Kelompok ini mencapai tingkatan pelayanan amanah dari sumber dana yang  ada di kelompoknya sebesar  Rp. 500.000,- s/d Rp.2.000.000, berjumlah  tujuh orang, yaitu Ibu Munah, Ibu Hamisd, Ibu Yayuk, Ibu Atimah dan Ibu Yatin (Al Kautsar), Ibu Jum dan Ibu Ninik (Baitus Somad). Kesemuanya mengelola usaha kecil berupa makanan dan kebutuhan rumahtangga sehari-hari.
     (b)   Satu orang berlembang kearah mandiri berkat dukungan binaan kredit BMT sebesar Rp. 3.000.000,-. Saat ini ktedit tersebut  hampir lunas,. Usaha mandiri  P. Kusmin  adalah  produksi barang kerajinan.
            Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, bahwa pemberdayaan rumahtangga kelompok masyarakat miskin dapat didekati melalui  tiga tingkatan Skema Amanah  Modal yang berbeda, yaitu :
(1) Kelompok sangat miskin. Mereka perlu menggunakan pendekatan Bantuan Langsung Tunai (BLT), Rp. 250.000,- per orang.
(2) Kelompok miskin yang usahanya dapat diberdayaakan dengan  dukungan modal kecil. Dalam hal ini  antara Rp. 500.000,- s/d  Rp. 2.000.000,- per orang.
(3) Kelompok miskin dan memiliki profesi usaha tertentu. Dana  Amanah  mencapai Rp. 5.000.000,- sampai Rp. 10.000.000,- Kelompok ini bahkan memiliki  pekerja walaupun dengan upah rendah.
          Dengan dasar temuan tersebut, maka Skim Amanah Baitul Ummah dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :
(1) Tahap Pertama : Layanana Amanah Keuangan Mikro. Dimulai dari jumlah layanan Rp. 250.000, s/d Rp. 500.000,- - per Mustahik. Tahap ini  dilakukan sekali gus untuk uji kapasitas  keyakinan  atas kemampuan diri untuk berbisnis sendiri dan penguatan keyakinan kepada Allah SWT. Diperlukan dukungan amanah khusus bagi kelompok sangat miskin ini, misalnya BLT.
(2) Tahap Kedua : Layanan Amanah Bisnis Bersama. Mereka menunjukkan  semangat dan motivasi berbisnis. Amanah berkisar antara Rp. 500.000,- s/d Rp. 2.000.000,- per Mustahik.
(3) Tahap Ketiga : Layanan Amanah Mandiri Bersama. Mereka  memiliki  fokus  bisnis yang bisa dikembangkan secara professional. Besarnya Amanah berkisar antara Rp. 3.000.000,- s/d Rp. 8.000.000,-. Kelompok ini perlu dukungan pendampingan pembuatan bisnis plan.
            Besarnya amanah ZIS sebagaimana ditunjukkan diatas  di masing-masing tingkat bersifat relatif terkait dengan kondisi ekonomi dan potensi SDM lokal dan prospek pasar produk yang dihasilkan oleh Mustahik tersebut.


2.2 Layanan  Non-Modal
            Layanan non-modal terkait dengan   penyebab kemiskinan, baik yang bersifat kultural dan struktural. Aspek kultural difokuskan pada pendampingan  pada aspek sosial budaya dan pendidikan. Dalam pembinaan non-modal, Baitul Ummah menjadikan Musholla sebagai pusat penguatan kapasitas  Mustahik. Pembinaan mental kultural difokuskan pada  penguatan keyakinan/ keimanan, motivasi bisnis dan kemandirian/ mental wiraswasta. Sasaran ini  dilakukan secara  sabar dan tanpa lelah, berkelanjutan, dari waktu ke waktu  dan  berbasis  kearifan  masyarakat lokal.
          Adapun layanan non-modal dalam upaya meningkatkan kapasitas  rumahtangga miskin dari sisi permasalahan yang bersifat struktual dilakukan  secara bertahap sejalan dengan perkembangan bisnis Mustahik. Pertama-tama dan utama pemberdayaan selanjutnya adalah menyangkut pemberdayaan teknologi dan pemasaran produk, baik yang dihasilkan oleh masyarakat Mustahik maupun untuk pemenuhan kebutuhan  masyarakat kelompok sasaran khususnya.

3. Teladan  Umar bin Khattab : Skim Pemberdayaan Bisnis
          Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, mulai 01 Januari 2010 pemberdayaan selanjutnya  akan dilakukan  layanan ZIS disamping melanjutkan Skim Amanah untuk Uji Kapasitas Bisnis Rumahtangga, Rp. 250.000,- per Mustahik, juga akan dilakukan  implimentasi Skim Pelayanan Amanah   Bisnis  dan Mandiri Bersama, dimana Skala Amanah Modal mengacu pada  teladan yang dicontohksn oleh Khalifah  Umar bin Khattab sebagai berikut :
            Diceriterakan Abu Ubaid dalam sanadnya. Ia berkata : ”Tatkala Umar tertidur siang hari dibawah serbuah pohon, tiba-tiba seorang perempuan kampung datang kepada Umar,  kebetulan orang-orang dapat melihatnya. Perempuan itu berkata kepadanya :”Saya ini seorang perempuan miskin dan anak saya banyak. Saya dengar Amirul Mukminin mengutus Muhammad bin  Maslamah menjadi pengumpul dan pembagi zakat (sedekah) , tetapi ia tidak memberi kepada kami. Saya mohon kepada Tuan agar menolong kami. Umar pun berteriak memamnggil khadamnya, Yarfa’ dan disuruhnya memanggil Muhammad bin Maslamah. Berkata perempuan ini :”Biarlah saya pergi kepadanya, karena saya yang membutuhkannya: Umar berkata :”InsyaAllah ia akan melaksanakannya”. Kemudian Yarfa’ datang kepada Umar lalu berkata “Telah saya sampaikan panggilannmu, kemudian Muhammad bin Maslamah datang kepada Umar dan berkata :” Assalammualaikum wahai Amirul Mukminin”. Perempuan itu nampak kemalu-maluan. Kemudian Umar berkata :”Demi Allah saya tidak akan melalaikan orang-orang yang saya pilih diantara kalian. Apa yang hendak engkau katakan apabila Allah menanyakan soal ini kepadamu”. Selanjutnya Umar berkata :”Sesungguhnya Allah telah mengutus Nabi SAW. kepada kita.  Lalu kita benarkan dan kita ikuti. Nabi SAW. telah melaksanakan  segala yang diperintahkan Allah. Ia telah memberikan zakat kepada mereka yang berhak daripada orang-orang miskin. Setelah beliau wafat, lalu digantikan oleh Abu Bakar sebagai Khalifah. Setelah itu Abu Bakar melakukan sunnah Nabi SAW sampai dipanggil oleh Allah. Kemudian Allah jadikan aku sebagai Khalifah. Aku tidak akan membiarkan orang-orang yang aku pilih berbuat sekehendaknya. Bila aku utus engkau, berikanlah kepada perempuan itu zakat untuk setahun dan untuk tahun-tahun berikutnya jika aku mengutusmu. Tapi saya tidak tahu apakah saya akan mengutusmu lagi atau tidak”. Lalu beliau memanggil perempuan itu dan memberinya seekor unta berikut tepung dan minyak kemudian berkata :”Ambillah ini semua  sampai engkau bertemu dengan kami di Khaibar, tentu engkau dapat menemui kami disana, karena kami akan kesana”.Kemudian perempuan itu menmui Umar di Khaibar dan memberinya lagi dua ekor unta, lalu ia berkata :”Ambillah ini sebagai bekalmu sampai datang kepadamu Muhamamad bin Maslamah. Telah aku perintahkan kepadanya agar ia memberikan atas hakmu untuk tahun-tahun berikutnya”.

                                                   (Qardawi, Hukum Zakat, terjemakan, hal.  543, 1987)..
         
 Pengecekan oleh  Khalifah Umar pada Tahun Kedua  mengisyaratkan  adanya kemajuan yang dicapai oleh penerima  layanan zakat dan ditunjukkan  Khalifah Umar kemudian  “mengamanahkan”  dua ekor unta.  Sebuah pelajaran penting bahwa pengelolaan ZIS untuk mencapai tujuannya  perlu dilakukan dengan cara :
(1) Skim amanah  dalam jumlah yang layak bisnis..
(2) Dilakukan secara berkelanjutan.
(3) Perlu dilakukan kontrol kemajuan Mustahik.
(4) Multi-tahun (minimal dua tahun)
(5) Berbasis pada kondisi masyarakat lokal.
(6) Wanita Madinah adalah tergolong suka bekerja keras untuk membantu pengahsilan keluarganya.. Dengan amanah tiga ekor unta ( nilainya diperkirakan  Rp. 24.000.000,-) selama dua tahun adalah sangat mungkin bahwa  ketiga ekor unta tersebut  oleh penerima amanah zakat digunakan untuk modal  penguatan usahanya.
Jumlah zakat yang disalurkan untuk perempuan tersebut 1 ekor unta per tahun pertama kemudian  mencapai tiga ekor unta selama dua tahun. Anggaplah satu ekor unta senilai Rp. 8.000.000,-, s/d Rp. 10.000.000,-  maka Umar memberi teladan penyaluran ZIS untuk sebuah rumahtangga miskin   adalah senilai sekitas  Rp. 24 juta  Rp. 39 juta  (nishab yang wajib dizakati  lima ekor unta). Dengan dasar teladan Umar bin Khattab, maka  besarnya Pelayanan Amanah Bisnis dan atau Mandiri bagi Mustahik akan menggunakan  Skim Pelayanan Amanah Bisnis atas  dasar  pijakan bisnis  plan.. Jika  mengacu pada  penyaluran amanah tiga ekor unta selama dua tahun, maka besarnya amanah modal bagi Mustahik mencapai -Rp. 24 juta s/d Rp. 39 juta  per Mustahik.

0 komentar:

Posting Komentar