Senin, 05 Desember 2011

Pengembangan Dan Penguatan Baznas/Laz

PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN BAZNAS/LAZ


Oleh :
PROF. DR. Ir. SAHRI MUHAMMAD, MS.
Universitas Brawijaya/ LAZ Baitul Ummah
Malang


ABSTRAK 

Pengembangan dan penguatan Organisasi Pengelola Zakat, sejak UU Zakat yang disyahkan tahun 2011 menjadi sebuah keniscayaan, kalau tidak disebut sebagai wajib a’in.   Selama ini ,  12 tahun pasca UU Pengelolaan Zakat No. 38/1999, banyak terobosan yang  dilakukan oleh BAZ maupun LAZ , nampaknya  lebih bersifat coba-coba karena terdorong semangat dan dorongan iman  serta  idealisme dan tantangan  kenyataan yang tak terhindarkan.  Sebagian BAZ/ LAZ kita masih berada dalam status obyek bukan subyek, sedangkan sebagian yang lain telah malang –melintang  meramu kegiatan operasional yang menakjubkan.  Tentu kita sama-sama berdoa,  semoga pendekatan coba-coba selama ini dapat kita konsolidasi secara terbuka dan konsisten atas dasar fakta kegiatan BAZ/LAZ  yang terjadi disekitar kita.  BAZ/LAZ harus bertindak sebagai subyek pembangunan, terlebih, mengacu UU Zakat 2011 mendapat tugas sangat penting, yaitu ikut serta bertangung jawab untuk menanggulangi kemiskinan. 
Arus globalisasi telah berada di depan rumah  kita. Persaingan semakin tajam. Untuk membangun  organisasi BAZ/LAZ yang kokoh dalam era globalisasi  seperti yang kita harapkan, tentu saja kesemuanya  dimaksudkan  untuk mencapai tujuan dan misi BAZ/LAZ  kita bersama, yaitu kesejahteraan  MUSTAHIK   yang dikelola secara  semakin professional.
          Kita harus mengkosolidasi pemikiran  dan pengalaman untuk membangun BAZ/LAZ sebagai subyek pembangunan yang kokoh dan mandiri dalam era global,  yang secara  sederhana mengandung sembilan  kunci  pengelolaan organisasi professional yang kokoh dan tangguh secara berkelanjutan. Adapun pengembangan organisasi pengelola ZIS mengacu pada petunjuk Al Qur’an, At Taubah 60,dengan sasaran operasional pelayanan untuk delapan asnaf, yaitu  penanggulangan kemiskinan: (a) akidah (asnaf muallaf), (b) ekonomi (asnaf fakir miskin),  (c) sosial-budaya (asnaf ibnussabil, anak jalanan) dan (d) berorganisasi (asnaf amil).

 SEMBILAN KUNCI :

MENGEMBANGKAN DAN MEMPERKUAT  BAZNAS/LAZ  SECARA BERKELANJUTAN

Allah SWT. menciptakan manusia seluruhnya agar sukses sebagai khalifah di muka  bumi dan oleh karena itu  bekerjalah untuk  sukses   dengan  berserah diri (tawakkal),  tenang (mutmainnah), tekun (istiqamah), bersungguh-sungguh  (jihad)  dan penuh kebaikan (hasanah) dengan  modal  akhlakul karimah. Untuk mengembangkan dan memperkuat organisasi [pengelola zakat secara berkelanjutan memerlukan  Sembilan kunci penguatan organisasi berikut :


SEMBILAN KUNCI PROFESSIONALITAS  ORGANISASI ZIS YANG KOKOH
DAN TANGGUH

I. Kekuatan Dasar :
1.    Misi yang jelas.
2.    Tim Kerja yang professional dan tangguh.
3.    Kepemimpinan Pengelola  yang berpandangan ke depan.

II. Kekuatan Operasional :
4.    Arus kas (Amil)  yang harus  positif.
5.    Komunikasi yang efektif dengan Mustahik-Muzaki.
6.    Sistem Kerja yang efisien dan professional.
7.    Taat azas kerja BAZ/LAZ dan hukum fikih, termasuk  UU Pengelolaan Zakat.
8.   Menghasilkan produk layanan Mustahik/ Muzaki  pengembangan dan perluasan cakupan layanan  yang selalu diperbaiki, dan
9.    Melakukan evaluasi kemajuan  untuk mencapai sasaran tanpa henti.



1. MERUMUSKAN VISI DAN MISI BAZ/LAZ

1. Pengertian
Apa aktifitas BAZ/LAZ kita  adalah merupakan  jawaban atas  apa misi kita . Pernyataan misi merupakan alasan keberadaan  suatu organisasi. Pernyataan misi = pernyataan syahadat, tujuan, falsafah,  keyakinan,  pernyataan prinsip bisnis,  visi dalam arti organisasi yang kita kelola ingin menjadi apa.

2. Penetapan Misi Mengandung Komitmen, Bukan Mode Internal
            Setiap kita memulai mengelola ZIS, tentu ada sekumpulan ide awal, berupa satu set keyakinan tentang  : (a) jasa yang ditawarkan, (b) sasaran Mustahik, (c) wilayah yang akan dijangkau, (d) tipe teknologi yang akan digunakan.

3. Analisis Faktor Ekternal
            Setiap kita memulai kegiatan pengelolaan zakat, tentu ada gambaran yang menyenangkan publik dan dapat diterima oleh komunitas publik. Kita harus merumuskan,  BAZ/LAZ kita ingin menjadi seperti apa. Ketika tumbuh dan berkembang setiap organisasi pengelola zakat  yang menerapkan managemen professional akan selalu menghadapi perubahan factor eksternal, dan kita  perlu melakukan evaluasi, kalau operlu melakukan  revisi arah dan program kegiatan, namun tetap  berdasarkan ide awal

4. Implikasi
Rumusan Misi  merupakan dasar untuk :
a. Menetapkan prioritas, strategi, rencana dan penugasan kerja.
b. Merupakan awal untuk merancang struktur managerial
c. Mengarahkan pengelolaan ZIS  apa yang akan ditekuni BAZ/LAZ.

2. KERJA TIM
Sekurang-kurangnya ada tiga kemampuan yang diperlukan oleh Pengelola ZIS, sehingga sebagai unit pelayanan MUSTAHIK sekaligus mampu berwatak kemasyarakatan/ publik, yaitu:
a.  Kemampuan berorganisasi dengan segala aspeknya.
b. Sikap demokratis yang mampu menumbuhkan kepemimpinan bersama, berakidah kokoh, bekerja lugas dan bersih.
c.  Kemampuan profesional untuk mengelola BAZ/LAZ.
Dalam kondisi tingkat pendidikan yang ada sekarang, maka bukan main sulitnya untuk memperoleh orang-orang  Pengelola ZIS pendukung  yang memiliki ketiga kemampuan tersebut yang ditumbuhkan oleh tenaga yang berakidah kokoh,  sekaligus memenuhi persyaratan profesional dalam bidang organisasi dan mengelola ZIS.
Yang paling sering terjadi adalah justru dapat terpenuhi persyar­atan aqidah Islamiyah,  tapi sulit terpenuhi persyaratan profesional tersebut. Akibat dari itu semua, maka konsekuensi logis adalah :
(a)  Lemahnya kemampuan berorganisasi dan,
(b) Kondisi kepengurusan belum banyak pengalaman, pada hal untuk memasuki sistem  budaya  terbuka saat ini diperlukan kondisi pengorganisasian secara professional dan berkelanjutan.
Justru inilah  persoalan yang harus kita jawab, yaitu sejauh mana kita bekerja secara Tim (Tim Kerja)  dalam  pengelolaan ZIS dapat kita tumbuhkan dalam masyarakat yang terbuka  dan professional saat ini.
Ketika kita merasa pentingnya kerja professional, bebera[pa langkah BAZ/LAZ mengangkat seorang karyawan yang bekerja penuh dengan status sebagai Manager atau Direktur dengan kewajiban mengelola ZIS  secara professional.

3.PENGELOLA ZAKAT/ZIS YANG MEMILIKI VISI JAUH KE DEPAN

Pengelola ZIS adalah pemimpin. Pemimpin merupakan perpaduan antara : pemimpi, pemandu sukses dan mandor lapangan. Sebagai pemimpi, seorang pemimpin harus menjaga fokus, sebagai pemandu sukses, pemimpin harus saling menyemangati, sebagai mandor lapangan ia harus mampu mebuat keputusan tegas

Dunia orang bodoh ditandai oleh keterbatasan pengetahuan, dunia pengelola ZIS  yang sukses tak terhalang oleh keterbatasan penglihatan


Visi ke Depan
            Orang-orang yang menjadi panutan bagi suatu generasi adalah mereka yang memiliki  visi ke depan yang lebih baik dari kebanyakan orang. Memang, pandangan yang sempit akan membatasi tindakan Anda. Dengan kata lain, orang yang sukses mewujudkan keinginannya   adalah orang-orang yang memiliki visi. Dunia bagi orang sukses tidak akan terhalang oleh keterbatasan penglihatannya.
Contoh visi Pengelola ZIS.

Contoh
VISI ORGANISASI PENGELOLA ZIS

PENGUATAN IMAN-TAKWA  MUSTAHIK (MISKIN)  MENJADI MUZAKI (KAYA), DAN MUZAKI (KAYA) TETAP SEBAGAI MUZAKI (KAYA)


4. EFISIEN : ARUS KAS POSITIF

Tugas pengelola ZIS sebagai pimpinan organisasi adalah mengendalikannya agar tujuan  pengelolaan zakat  dalam memenuhi  kewajibannya menanggulangai kemiskinan MUSTAHIK  dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
Ini berarti bahwa pengelola ZIS harus mengupayakan agar organisasi pengelola ZIS yang dipimpinnya tumbuh dan berkembang dalam memenuhi tugas pelayanan MUSTAHIK  secara optimal. Dalam hal ini ada dua jalur yang dapat ditempuh yaitu melalui perubah struktur organisasi yang dikembangkan  atau dengan mempengaruhi perilaku orang-orang yang terlibat didalamnya. Karena alasan inilah Pengelola ZIS  perlu mengahayati struktur organisasi, selain memiliki keterampilan dalam mengendalikan sumberdaya manusia.
Dengan struktur yang tepat dan efisien dimana arus kas Amil  selalu positif, maka tujuan organisasi pengelolaan ZIS akan lebih mudah dicapai. Besar kecilnya suata orsanisasi sangat mempengaruhi struktur, sehingga setiap Pengelola ZIS harus mengkaji secara cermat setiap perubahan besarnya Organisasi Pengelola ZIS  yang dipimpinnya. Bagaimanapun juga setiap pengelola ZIS harus mempentimbangkan  pembiayaan  (biaya dan manfaat pelayanan) dan setiap pilihan struktur organisasi yang ditempuhnya.

5.MEMPERKUAT  KOMUNIKASI DAN KERJASAMA DENGAN MUSTAHIK/MUZAKI

Orang yang sukses  benar-benar tahu menghargai hubungan baikdan kerjasama

Kata Kunci :

Sukses = Ada Peran Serta Orang Lain


       Baru-baru ini saya membaca koran mengenai hasil dari pertanyaan yang diajukan kepada para  eksekutif. Mereka menjawab atas pertanyaan : “Dapatkah Anda menginformasikan kembali dua orang karyawan terakhir yang Anda keluarkan dari organisasi Anda, dan menjelaskan kepada kami mengapa Anda memberhentikan mereka? “ . Ternyata, satu dari tiga alasan mereka semuanya sama, yaitu : “Mereka diberhentikan karena tidak dapat bekerja sama dengan orang lain”.
            Kemampuan bekerjasama merupakan salah satu faktor penentu sukses kita. Begitu pentingnya faktor kerjasama ini, sehingga sering kita baca dalam berbagai ketentuan jabatan  menjadi salah satu kriteria utama dalam pemilihan pejabat di negara ini.
          Para manager yang telah berhasil dengan menakjubkan menyadari pentingnya peran serta orang lain dalam  sukses mereka. Organisasi yang sukses tempat kita terlibat di dalamnya, lebih dari 90% adalah ikhtiari  kerja keras dan kerjasama  manusia, sedangkan selebihnya bertawakkal, insyaAllah. Bila Anda tahu berbuat bagaimana menjalin hubungan baik dengan orang lain, berarti 85 persen Anda telah berada di jalan menuju sukses dalam kegiatan, pekerjaan atau profesi apapun. Bahkan, juga berarti 95 persen Anda telah memasuki jalan lurus menuju kebahagiaan pribadi Anda.

6. UJI SISTEM KERJA ATAS DASAR INDIKATOR KEBERHASILAN

1. Uji Mutu SDM
Mari kita uji mutu SDM Pengelola ZIS  kita masing-masing  bdengan tiga indicator yang ditunjukkan di Tabel 1.

Tabel  1. Indikator mutu Sumber Daya Manusia Pengelola ZIS
Ketrampilan
Menguasai
Kurang Menguasai
Tidak Menguasai
Teknologi Informasi
Efisiensi
Jaringan dengan Mustahik/Muzaki


                            
Pengelola ZIS skala kecil dengan hasil pengeumpulan ZIS sedikit pada umumnya lebih mengutamakan bertahan hidup dan memiliki fleksibelitas yang tinggi sedangkan Pengelola ZIS skala kecil yang siap tumbuh pada umumnya memiliki kesiapan untuk menerima motivasi teknologi proses efisiensi dan berorientasi pada perluasan pelayanan MUSTAHIK..
Dengan demikian naiknya  peran pemerintah dalam membantu pertumbuhan BAZNS/LAZ sesuai UU Zakat 2011, mengharuskan pengelola ZIS skala kecil lebih bersikap mandiri melalui proses pemberdayaan SDM  Pengelola ZIS yang ada.

2. Prasyarat Keberhasilan Sistem Kerja pengelola organisasi pelayanan professional

Ada tiga hal prasyarat untuk keberhasilan system kerja  suatu organisasi pelayanan seperti Pengelola ZIS, yaitu:
(a) Penetapan tujuan yang tepat
(b) Perencanaan untuk mencapai tujuan tersebut. Rencana adalah Investasi.
(c) Kemampuan mengelola rencana agar sukses mencapai tujuan
Pada umumnya sebagian terbesar kita, Pengelola ZIS  paham benar tentang kemana arah dan tujuan  kita. Tujuan  perlu diidentifikasi secara cermat. Tiap orang dan keluarga pasti punya harapan masa depan. Harapan-harapan tersebut akan mewarnai penetapan tujuan organisasi pengelola ZIS kita.
Kewajiban Pengelola ZIS  adalah untuk memadukan bermacam-­macam harapan Muzaki/Mustahik menjadi tujuan pelayanan. Perumusan tujuan bukan muncul secara tiba-tiba, tapi harus dirumuskan sepanjang perjalanan pengelola ZIS  tersebut yang dapat saja berubah dan waktu ke waktu. Perubahan terjadi bukan saja karena tuntutan dan harapan Muzaki/Mustahik, tetapi juga karena lingkungan telah berubah.

7. MUTU  DAN JANGKAUAN PELAYANAN MUSTAHIK YANG SEMAKIN LUAS DAN PROFESSIONAL

          Mutu pelayanan Mustahik adalah aspek sangat penting dalam  pengelolaan ZIS. Produk bisa berupa item yang memilki wujud fisik seperti modal, atau tidak memiliki wujud fisik seperti jasa-jasa konsultansi pembinaan Mustahik (seperti  soal keimanan dan keterampilan). Penting untuk dicatat bahwa ketika kita mengenvaluasi kapasitas Pengelola ZIS  kita, ada aspek lain yang jauh lebih penting dari pelayanan modasl  itu sendirI.
            Managemen pelayanan / pemberdayaan Mustahik menangani masukan modal, kemudian memroses usaha produktif menghasilkan  keluaran (zakat-infak,shadaqah) melalaui pendampingan pemberdayaan yang bervariasi antara Mustahik. Managemen pelayanan yang professional  mencakup berbagai unsur sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 7.1. Proses pemberdayaan  mengacu contoh Khalifah  Umar bin Khattab berikut :
“Diceriterakan Abu Ubaid dalam sanadnya. Ia berkata : ”Tatkala Umar tertidur siang hari dibawah serbuah pohon, tiba-tiba seorang perempuan kampung datang kepada Umar,  kebetulan orang-orang dapat melihatnya. Perempuan itu berkata kepadanya :”Saya ini seorang perempuan miskin dan anak saya banyak. Saya dengar Amirul Mukminin mengutus Muhammad bin  Maslamah menjadi pengumpul dan pembagi zakat (sedekah) , tetapi ia tidak memberi kepada kami. Saya mohon kepada Tuan agar menolong kami. Umar pun berteriak memamnggil khadamnya, Yarfa’ dan disuruhnya memanggil Muhammad bin Maslamah. Berkata perempuan ini :”Biarlah saya pergi kepadanya, karena saya yang membutuhkannya: Umar berkata :”InsyaAllah ia akan melaksanakannya”. Kemudian Yarfa’ datang kepada Umar lalu berkata “Telah saya sampaikan panggilannmu, kemudian Muhammad bin Maslamah datang kepada Umar dan berkata :” Assalammualaikum wahai Amirul Mukminin”. Perempuan itu nampak kemalu-maluan. Kemudian Umar berkata :”Demi Allah saya tidak akan melalaikan orang-orang yang saya pilih diantara kalian. Apa yang hendak engkau katakan apabila Allah menanyakan soal ini kepadamu”. Selanjutnya Umar berkata :”Sesungguhnya Allah telah mengutus Nabi SAW. kepada kita.  Lalu kita benarkan dan kita ikuti. Nabi SAW. telah melaksanakan  segala yang diperintahkan Allah. Ia telah memberikan zakat kepada mereka yang berhak daripada orang-orang miskin. Setelah beliau wafat, lalu digantikan oleh Abu Bakar sebagai Khalifah. Setelah itu Abu Bakar melakukan sunnah Nabi SAW sampai dipanggil oleh Allah. Kemudian Allah jadikan aku sebagai Khalifah. Aku tidak akan membiarkan orang-orang yang aku pilih berbuat sekehendaknya. Bila aku utus engkau, berikanlah kepada perempuan itu zakat untuk setahun dan untuk tahun-tahun berikutnya jika aku mengutusmu. Tapi saya tidak tahu apakah saya akan mengutusmu lagi atau tidak”. Lalu beliau memanggil perempuan itu dan memberinya seekor unta berikut tepung dan minyak kemudian berkata :”Ambillah ini semua  sampai engkau bertemu dengan kami di Khaibar, tentu engkau dapat menemui kami disana, karena kami akan kesana”.Kemudian perempuan itu menmui Umar di Khaibar dan memberinya lagi dua ekor unta, lalu ia berkata :”Ambillah ini sebagai bekalmu sampai datang kepadamu Muhamamad bin Maslamah. Telah aku perintahkan kepadanya agar ia memberikan atas hakmu untuk tahun-tahun berikutnya”.
                                                   (Qardawi, Hukum Zakat, terjemakan, hal.  543, 1987)

Pengecekan oleh  Khalifah Umar pada tahun kedua  mengisyaratkan  adanya evaluasi  kemajuan yang dicapai oleh penerima  layanan zakat dan ditunjukkan  Khalifah Umar kemudian  “mengamanahkan”  dua ekor unta.  Sebuah pelajaran penting bahwa pengelolaan ZIS untuk mencapai tujuannya  perlu dilakukan dengan cara :
(1) Skim amanah  dalam jumlah yang layak bisnis.
(2) Dilakukan secara berkelanjutan.
(3) Perlu dilakukan kontrol kemajuan Mustahik.
(4) Multi-tahun (minimal dua tahun)
(5) Berbasis pada kondisi masyarakat lokal.
(6) Wanita Madinah adalah tergolong suka bekerja keras untuk membantu pengahsilan keluarganya. Dengan amanah tiga ekor unta ( nilainya diperkirakan  Rp. 24.000.000,-) selama dua tahun adalah sangat mungkin bahwa  ketiga ekor unta tersebut  oleh penerima amanah zakat digunakan untuk modal  penguatan usahanya.
            Untuk mengimplimentasikan rujukan tersebut, dimulai dengan identifikasi berbagai pandangan para Ahli Fikih dan bukti lapang tentang  “pengertian fakir-miskin”, yang diperoleh rumusan , yaitu “rumahtangga dengan tingkat penghasilan tidak cukup untuk memenuhi makan satu hari sampai dengan  tingkat penghasilan dibawah ukuran nishab emas (93,6 gram emas)”, dan dilanjutkan dengan penelitian selama tiga tahun 2007 – 2010, dapat disimpulkan bahwa secara sederhana komunitas Mustahik dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok lapisan, yaitu :
(1)  Miskin lapisan bawah dengan sasaran pemenuhan kebutuhan pokok, jumlah  kebutuhan amanah ZIS, Rp. 250.000 -  1 ekor kambing (bersifat konsumtif yang mendapat bimbingan produktif).
(2)  Miskin lapisan menengah dengan sasaran pengembangan usaha produktif, jumlah  kebutuhan amanah ZIS ,  1 ekor kambing – 1 ekor onta (sekitar maksimal 10 juta rupiah).
(3)  Miskin lapisan atas dengan sasaran  pengembangan usaha produktif mandiri, jumlah kebutuhan amanah ZIS  1 ekor unta – 3 ekor unta.
Penetapan jumlah amanah ZIS untuk Mustahik tentu didasarkan pada  hasil evaluasi, wawancara dan kajian usaha Mustahik yang terjadi apa adanya. Tingkat penetapan jumlah amanah untuk Mustahik tentu harus  didekati dan dihitung secara cermat. Disamping itu, pelayanan amanah ZIS untuk Mustahik berdasarkan data lapang juga terkait dengan factor non-modal, khususnya terkait dengan  keterampilan dan  perilaku spiritual Mustahik dan  pembinaan aspek  pendidikan/ pelatihan  sesuai kebutuhan di lapang.      

     Tabel 7.1  Fungsi dasar managemen pemberdayaan Mustahik
Fungsi
Uraian
1. Proses


2. Kapasitas


3. Persediaan Modal


4. Tenaga Kerja


5. Mutu
Fungsi proses menyangkut alur , lokasi, kendali dan pelayanan

Menyangkut penetapan tingkat pelayanan sesuai kapasitas Mustahik.

Menyangkut pengelolaan besarnya pelayanan modal, kapan, dan  berapa.

Menyangkut tenaga kerja terampil, pengawas dan pendamping kelompok Mustahik

Fungsi ini  memastikan bahwa pelayanan Mustahik dapat dihasilkan dengan mutu masukan dan keluaran (infak) yang tinggi.
8. EVALUASI DIRI UNTUK KEMAJUAN TANPA HENTI
          Proses pengelolaan ZIS  menghasilkan kegiatan yang memiliki konsekuensi signifikan dalam jangka panjang.  Keputusan strategis yang salah dapat menimbulkan kerugian dan kesulitan yang besar. Oleh karena itu pelaksanaan evaluasi kemajuan teramat penting. Evaluasi yang tepat waktu dapat menyadarkan managemen terhadap permasalahan  dan masalah potensial sebelum situasi menjadi kritis.
            Evaluasi kemajuan mencakup tiga aktivitas dasar, yaitu :
(1) Meneliti dasar-dasar ukuran kemajuan,
(2) Membandingkan hasil yang diharapkan dengan kenyataan, dan
(3) Mengambil tindakan korektif untuk memastikan bahwa prestasi sesuai dengan rencana. Umpan balik yang memadai dan tepat waktu merupakan bagian terpenting dari evaluasi strtategi yang efektif.
Dalam praktek, tekanan dari manager puncak yang terlalu besar dapat mengakibatkan manager yang lebih bawah akan merencanakan angka sasaran  yang kiranya memuaskan atasannya. Evaluasi strategi sangat kompleks dan peka. Terlalu banyak pada penekanan pada  evaluasi strtategi mungkin mahal dan merugikan produktifitas. Tidak seorangpun yang suka dievaluasi terlalu ketat. Semakin besar usaha manager untuk mengevaluasi orang lain, semakin kecil kendali yang mereka pegang. Tapi terlalu sedikit atau tanpa evaluasi dapat menciptakan masalah bahkan lebih buruk. Evaluasi strategi penting untuk memastikan bahwa sasaran bisnis telah dicapai.

9. PENGELOA ZAKAT HARUS TAAT HUKUM-FIKIH DAN UU PENGELOLAAN ZAKAT YANG BERLAKU (2011)

Kemajuan Pengelolaan ZIS  harus dikawal oleh budaya dan tata kehidupan  yang taat hukum-fikih, termasuk UU, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.

10. PENGEMBANGAN ORGANISASI PENGELOLA ZIS


















                

0 komentar:

Posting Komentar