Kamis, 02 Februari 2012

PENGELOLAAN ZIS SECARA PROFESSIONAL

MEMBANGUN EKONOMI UMAT MELALUI PENGELOLAAN ZIS SECARA PROFESSIONAL

Hasil Uji Coba  Tahun 1990 - 2010
Pengalaman, Keberhasilan, Permasalahan  dan Langkah Kedepan

(Bagian Kedua Dari Empat Tulisan)

Oleh :
Prof. Dr. Ir. H. Sahri Muhammad, MS
Universitas Brawijaya

Disampaikan pada acara Pelatihan dan pembinaan Muzakki,  22-23 Mei 2008 pada  Laboratorium Hukum Fakultas Syariah, Univ. Islam Negeri (UIN)  Malang


1. Uji Coba Gelombang Kedua : LAGZIS Kota Malang  Tahun 1995 – 2005

            Berdasarkan pengalaman tersebut , mulai tahun 1995 muncul ide pengembangan  ZIS pada skala yang lebih luas dengan membentuk LAGZIS Kota Malang. Pengembangan managemen amanah berbasis pada  pengertian bahwa  “pengumpulan ZIS” pada dasarnya merupakan  “program pelayanan”  yang dapat didekati dengan  pendekatan “marketing”.

1.1 Pendekatan Marketing-Mix : 4 P
            Secara sederhana pembangunan ekonomi masyarakat, termasuk penguatan keimanan dapat didekati dengan dua cara, yaitu :
(a) Regulasi yang diatur oleh pemerintah.
(b) Mekanisme pasar
(c) Kombinasi antara  mekanisme regulasi dan mekanisme pasar.
            Dalam mekanisme pasar efisiensi kerja LAZIS menjadi strategi dasar untuk memperkuat pelayanan pengumpulan dan penyaluran ZIS.  Persaingan di pasar  akan dimenangkan oleh lembaga yang mampu mengkombinasikan empat kekuatan  penentu daya saing, yaitu  :
            a. Produk (Product)
            b. Harga (Price)
            c. Tempat (Place)
            d. Promosi (Promotion) : Publikasi
            Berdasarkan  pertimbangan tersebut, maka agar lembaga ZIS  unggul  perlu menetapkan  produk, pelayanan (harga), cara pengumpulan dan promosi yang  efisien. Pada saat ini produk yang dapat dipilih misalnya program biasiswa, santunan sosial anak yatim / miskin, program dakwah, perluasan lapangan kerja Mustahik dan banyak lagi yang dapat dipilih.
            Setelah pilihan program produk LAZIS oleh masing-masing LAGZIS telah diketemukan, kemudian  kita pasarkan dengan  “harga/ pelayanan efisien” untuk melayani misalnya : nilai SPP kelompok sasaran. Angka harga  program per satuan kemudian dipasarkan dan ditawarkan  kepada  para Muzakki dalam bentuk :

(a) Penawaran door to door, dari rumah ke rumah.
(b) Penawaran melalui kelompok pada suatu instansi tertentu, pemerintah dan swasta yang dilakukan dengan berbagai cara seperti brosur, presentasi dan bentuk lain.
            Kesediaan secara sukarela dari para Muzakki untuk ikut serta dalam invest akhirat tersebut menjadi sasaran sosialisasi kegiatan yang dilakukan secara teratur dan terjadual. Para Muzakki yang secara sukarela telah menyediakan diri untuk berpartisipasi dilanjutkan dengan langkah penguatan komunikasi / silaturahmi antara Lembaga ZIS dan Muzakki melalui berbagai bentuk pelayanan berbasis pencerahan  sejalan dengan “kebutuhan Muzakki”.
            Misalnya, jika Muzakki memerlukan  pendalaman agama untuk keluaraganya, maka LAZIS perlu meningkatkan pelayanannya pembelajaran agama untuk para Muzakki tersebut. LAZIS harus berusaha melakukan banyak hal agar Muzakki puas dan ridla untuk berpartisipasi  berupa dukungan dana ZIS untuk penguatan kegiatan LAZIS agar semakin luas. Kita ciptakan agar Muzakki berperan sebagai “jaringan” LAZIS. LAZIS tidak hanya berkeperluan untuk dukungan ZIS dari para Muzakki, tapi LAZIS harus juga mencari cara untuk meningkatkan berbagai bentuk pelayanan memenuhi “kebutuhan agama” bagi Muzakki. Begitu seterusnya, yang pada intinya Muzakki didorong tidak saja  aktif bersedia mendukung dana ZIS sebagai kewajiban ibadah, tapi juga memperoleh pelayanan dari LAZIS sesuai kebutuhan MUZAKKI. Ada hubungan timbal-balik antara LAZIS dan Muzakki sehingga berkembangan semangat “saling membutuhkan”.
.           Dengan semakin bervariasi peran LAZIS, tidak hanya mengumpulkan dana ZIS tapi sekaligus meningkatkan  pengetahuan agama para Muzakki, maka para Amil  pasti bekerja penuh. Dan oleh karenanya adalah wajar jika memperoleh insentif yang pantas dan layak.
            Disamping produk, nilai produk dan pelayanan Muzakki, tidak kalah pentingnya agar LAZIS menerbitkan “leaflet” yang diterbitkan bulanan berisi berita tentang hasil pengumpulan dan penyaluran tiap bulan/ triwulan. Sejalan dengan semakin membesarnya skala pelayanan LAZIS, maka LAZIS bisa menerbitkan buletin bulanan/ triwulan secara reguler sebagai sarana promosi/ dakwah bagi Muzakki/ Mustahik/ Publik, atau promosi bentuk lainnya.

1.2 Insentif  dan Memacu Semangat Kerja Amil Zakat
            Pemberian insentif bagai Amil merupakanan konsekuensi  tugas amil yang telah bekerja keras untuk kemaslahatan umat. Yang menjadi persoalan berapa besarnya insentif tersebut. Ketika kita dihadapkan dengan persoalan insentif ini, tidak beda persoalannya ketika kita menanyakan mana yang lebih dahulu  “ telor atau ayam”. Artinya, mana yang kita tetapkan lebih dahulu antara : “ insentif bagi Amil atau pengelolaan  ZIS yang professional”.
            Dalam praktek di lapangan, kita harus memutuskan :
(a) Tetapkan insentif bagi  Amil yang telah memilih bekerja di LAZIS.
(b) Kemudian tetapkan target hasil pengumpulan  dan penyaluran dana ZIS.
            Penetapan target dan pemberian insentif  tertentu bagi Amil akan menentukan apakah seorang Amil itu professional atau tidak. Pada tingkat awal, ada baiknya jika penetapan insentif dan pencapaian target pengumpulan ZIS dilakukan evaluasi tiap bulan. Dari hasil evaluasi bulanan kita akan memperoleh masukan dan pilihan langkah selanjutnya. Jangan ragu, misalnya pada tingkat awal tetapkan insentif bagi Manager LAZIS misalnya Rp. 500.000,- per bulan. Minimal setingkat UMR (Upah Minimum Regional). Selanjutnya Manager ini ditugasi untuk menyususn  Rencana  Anggaran dan Hasil Pengumpulan ZIS per tahun.
            Pada tingkat awal yang menjadi pertanyaan adalah prosentase yang harus disediakan bagi Amil/ Pekerja LAZIS tersebut. Berdasarkan pengalaman yang ada porsi Amil (karyawan) untuk  sumberdana Infak/ Shadaqah berkisar abtara 25% - 30% dari total penerimaan. Dalam praktek bisa terjadi defisit atau surplus atas hak Amil. Ini tidak soal. Dengan dana infak yang pengelolaannya bersifat fleksibel, maka penyesuaian porsentase  bagian Amil LAZIS yang digunakan untuk insentif bulanan dapat dikelola secatra fleksibel, direvisi, bisa naik, bisa turun. Yang pasti, para Tenaga Tetap harus diberi insentif tetap per bulan..
            Setiap membuat rencana kerja tahunan harus dilengkapi jumlah penerimaan ZIS dan daftar Muzakki, nama dan alamatnya, termasuk biaya langsung dan tidak langsung. Biasakan bekerja dengan rencana kerja yang jelas. Program Kerja LAZIS Persiapan biasanya membutuhakan minimal pengalaman waktu tiga tahun. Setelah LAZIS bekerja selama tiga tahun, maka kita akan memperoleh gambaran yang riil tentang potensi Muzakki di lakasi kerja Amil LAZIS tersebut. Tiga tahun kedua  LAZIS akan memasuki tahapan konsolidasi untuk bersiap memasuki tahap ekspansi pada tiga tahun ketiga. Begitu selanjutnya.

1.3 Penguatan Mutu SDM Amil Zakat
            Sejalan dengan volume pekerjaan Amil, jangan lupa untuk tidak henti-hentinya  adanya upaya peningkatan mutu SDM Amil LAZIS. Peningkatan mutu Amil dapat dilakukan dengan   metode “kerja sambil belajar”, ikut serta dalam pelatihan  ilmu pemasaran yang lazim, ikuti seminar, technical asisstance oleh para Ahli dan bentuk pembelajaran yang lain.
            Untuk memperoleh perhatian serius oleh Pengurus, bahwa landasan penetapan personil harus mengacu pada “keahlian” sesuai   hadist Nabi, jika :”suatu pekerjaan diserahkan pada bukan ahlinya, maka tunggu saja kehancurannya”. Kita jangan mengambil resiko mencoba menetapkan  personil Amil LAZIS tidak didasarkan pada keahlian.
            Ada tiga keahlian pokok dalam mengelola LAZIS secara professional, yaitu :
(a) Bagian keuangan/ pembukuan : ahli akuntansi.
(b) Bagian pengumpulan ZIS : ahli pemasaran.
(c) Bagian pemberdayaan : ahli pengembangan masyarakat (comunity development)
            Jika mungkin pemilihan ketiga personil ini dibuat transparan. Jangan sambil lalu, yang penting jalan. Jika sikap kita denmikian, bisa terjadi tidak jalan sama sekali.

1.4 Pencapaian Hasil Uji Coba
            Sejalan dengan perkembangan dan kapsisitas organisasi , LAZIS Kota Malang setiap tahun melaporkan kinerjanya. Setelah berjalan selamam 10 tahun, pada akhir tahun 2006 diperoleh capaian sebagai berikut :
a. LAZIS dengan skala  Lokal telah memasuki skala  Antar Regional dan/ atau bahkan Nasional
b. Hasil Pengumpulan Dana melebihi Rp. 1,00 milyad\ per tahun.
c.  Amil  dan karyawan ZIS Sebagai  Pilihan Pekerjaan, memperoleh insentif secara layak, karena mencurahkan waktunya untuk melayani Mustahik dan Muzaki.
d. Pengelolaan ZIS Sinergis mengandung implikasi : (a) LAGZIS disamping melayani kebutuhan  Mustahik, juga melayani kebutuhan Muzaki; (b) Muzaki berperan sebagai komponen jaringan LAGZIS, (c) Pengembangan media dakwah untuk perluasan jaringan dan jangkauan pelayanan Mustahik- Muzaki ; (d) Perluasan jangkauan pelayanan dari  skala Lokal menjadi Regional; dan (e) Memperkuat  ethos professionalisme Amil/ Karyawan.
           
Pada tahap ini LAZIS telah memasuki tingkat operasional pengelolaan ZIS  dimana para karyawan LAZIS telah  memilih bekerja di LAZIS sebagai profesi mereka. Pencapaian demikian perlu dilipatgandakan, sehingga menjadi Amil LAZIS bukan lagi pekerjaan sukarela tapi telah menjadi profesi yang akan memberikan dukungan perluasan lapangan kerja bagi masyarakat luas

2. Permasalahan Untuk Penguatan ZIS Professional  Selanjutnya
            Organisasi LAZIS yang eksis disamping dibangun  berdasarkan teori ilmu organisasi yang lazim, tapi juga  mengacu pada  pengalaman praktis di lapang. Ada permasalahan pokok yang sering menjadi bahan diskusi bersifat konsep maupun praktis dalam penguatan LAZIS rofessional, yaitu antara laian :

(a) Hak Masing-Masing Asnaf : Berapa Persen ?
            Banyak pendapat Ulama berkenaan dengan pertanyaan tersebut. Dalam praktek ternyata ada bagian/ asnaf yang substansinya tidak ada, misalnya “budak”. Dapatkah dana  “budak” digunakan untuk penguatan dakwah. Dan banyak lagi yang lain. Atau menjadikan delapan asnaf sebagai  kelompok sasaran yang lebih difokuskan pada bidang-bidang program  mendesak misalnya :
(1)  Program comunity development untuk pengentasan kemiskinan (fakir-miskin);
(2)  Program penataan organisasi Amil ZIS dengan paradigma penguatan kesejahteraan Mustahik  dan “human centered”;
(3)  Program  pembinaan Muallaf melalui pendekatan kelembagaan Pusat Penguatan Muallaf’ Al Qur’an.
(4)  Program pengentasan perbudakan melalui penguatan  usaha UKM/UMKM;
(5)  Program penguatan goriem melalui  kelembagaan Bank Zakat
(6)  Program pembangunan  fisabilillah melalui paradigma dakwah pembangunan berbasis “human centered development”.
(7)  Program penguatan ekonomi dan kesejahteraan anak jalanan. (ANJAL).


(b)  Prosedur Tetap (PROTAP) Antara Pengurus dan Pengelola/ Direktur
            Semakin besar skala kegiatan LAZIS semakin memerlukan “pola pengelolaan LAZIS: yang  semakin canggih. Ada perbedaan pokok antara fungsi Pengurus LAZIS yang bertugas normatif untuk menyusun kebijakan dan para Manager/ karyawan  yang berfungsi di level operasional. Prosedur tetap karyawan, siapa melakukan apa perlu dibuat dan dievaluasi secara teratur dari waktu ke waktu secara dinamik. Jangan statis.

(c) LAZIS/ BAZ Berbasis Lokal Berwawasan Regional  : Beroperasi di Setiap Kota/ Kabupaten
            Makin hari, masyarakat semakin anthusias untuk membangun LAZIS yang semakin professional. Hal ini akan berdampak pada “persaingan” yang terkadang perlu ditata agar semakin produktif dan efektif.
            Mungkin ada baiknya, jika DEPAG membuat klasifikasi standard mutu LAZIS, misalnya  terdaftar, diakui dan terakriditasi. Ini  perlu dipersiapkan, sehingga semangat masyarakat untuk membangun LAZIS yang semakin professional menjadi semakin terarah dalam peningkatan pelayanannya terhadap masyarakat.
            Dalam kerangka otonnomi daerah, dimana peran LAZIS akan semakin penting dalam ikut serta memberikan sumbangsnnya bagi pembangunan masyarakat miskin, maka ada baiknya jika DEPAG tiap Kabupaten/ Kota  mengantisipasi semangat tersebut untuk diarahkan lebih lanjut sejalan dengan arahan UU Zakat yang telah disepakati oleh Wakil Rakyat.

(d) Sinergi Kegiatan Antar LAZ/ BAZ  dan Program Pembangunan Regional/ Nasional
            Semakin hari telah semakin terasa perlunya sinergi antara BAZ/ LAZ untuk semakin berorientasi pada tujuan dan penyelesaian permasalahan ekonomi umat. Akumulasi hasil pengumpulan dana ZIS makin hari  akan semakin meningkat, juga persaingan antara LAZ dan BAZ. Oleh karena itu forum-forum sinergi harus dipersiapkan dan dilakukan sebagai strategi  peranserta LAZIS unutk  melaksanakan tugas menanggulangi kemiskinan..


3. Penutup
            Kata Amil yang tertera secara eksplisit dalam Al Qur’an,  At Taubah 60 mengisyaratkan dan harus dipahami bahwa pengelola  ZIS harus professional, artinya bukan pekerjaan sambil lalu Dari hasil coba ini dapat diidentifikasi persyaratan Amil Professional  adalah  ia harus bekerja  penuh waktu (nongkrongi)  untuk LAGZIS dalam mengurus delapan asnaf. Kemiskinan  secara bertahap akan dapat diatasi, jika  didampingi dalam penuh waktu (professional)
            Untuk meraih tataran kerja tersebut, bahwa  Amil sebagai karyawan tentu memerlukan persaratan yang  lazim, diantaranya :
(1) Amil  dan karyawan ZIS sebagai  pilihan pekerjaan, memperoleh insentif secara layak, karena mencurahkan waktunya untuk melayani Mustahik dan Muzaki.
(2) Pengelolaan ZIS Sinergis mengandung implikasi :
            (a) LAGZIS disamping melayani kebutuhan  Mustahik, juga melayani kebutuhan Muzaki;
            (b) Muzaki berperan sebagai komponen jaringan LAGZIS,
            (c) Pengembangan media dakwah untuk perluasan jaringan dan jangkauan pelayanan Mustahik- Muzaki ;
            (d) Perluasan jangkauan pelayanan dari  skala Lokal menjadi Regional; dan
            (e) Memperkuat  ethos professionalisme Amil/ Karyawan tanpa henti.
(3) Skala  kegiatan layak usaha.


Jumat, 27 Januari 2012

HASIL UJI COBA MANAGEMEN AMANAH ZIS

MEMBANGUN EKONOMI UMAT MELALUI DANA  ZIS  : MODEL MANAGEMEN AMANAH
Hasil Uji Coba 1990-2010 
Pengalaman, Keberhasilan, Permasalahan  dan Langkah Kedepan
(Bagian Pertama dari Empat Tulisan Hasil Uji Coba)

Oleh :
Prof. Dr. Ir. H. Sahri Muhammad, MS
Universitas Brawijaya

Disampaikan pada acara Pelatihan dan pembinaan Muzakki,  22-23 Mei 2008 pada  Laboratorium Hukum Fakultas Syariah, Univ. Islam Negeri (UIN)  Malang


            Sepuluh tahun sebelum UU Zakat disyahkan,  pada tahun 1989 beberapa sejawat di Universitas Brawijaya,  peminat  studi Islam dalam disiplin ilmu berkeinginan mempraktekkan pengelolaan ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah) secara professional. Pendekatan professional menjadi kata kunci, karena pertimbangan yang ada di lapang, yaitu tingkat kesadaran umat  dalam menunaikan zakat masih  dalam pertanyaan, sementara pemerintah dalam  upaya  memfasilitasi pengelolaan BAZ, kecuali di DKI, praktis tidak berjalan sebagaimana yang kita harapkan. Kesadaran adanya ketentuan fikih  “Wajib Zakat” masih berada pada tataran  “learning by doing”.
            Untuk menjadikan dana ZIS sebagai  upaya untuk membangun ekonomi umat masih memerlukan  serangkaian penyadaran dan  tindakan nyata di lapang.

1. Amil ZIS Harus  Professional

            Saudaraku, setiap kita mendengar pengelolaan zakat, selalu saja terdengar, sekurang-kurangnya tergambar dalam benak kita bentuk pengelolaan zakat yang tradisional, dikerjakan pada sisa waktu. SDM dengan paruh waktu, pengelolanya tidak boleh digaji. Terbayang sebuah organiasi amil yang lusuh, seenaknya, dan nyaris tanpa ada  rencana kerja. Sementara kita baca dalam Al Qur’an, secara khusus Allah menetapkan hak amil sesudah fakir miskin. Untuk mengelola LAZIS secara professional tentu memerlukan penataan organisasi yang professional.
            Saudaraku, sudah saatnya kita harus merubah paradigma dan cara berfikir tradisional tersebut. Kita bisa bayangkan Amil Zakat harus mengurusi :
(1) Yang fakir dan miskin menjadi kaya dan taqwa.
(2) Yang muallaf,  iman dan takwanya semakin kuat.
(3) Yang budak menjadi merdeka.
(4) Yang berhutang lunas hutangnya
(5) Jalan Allah (fisabilillah) berupa pembangunan masyarakat tumbuh berkembang adil dan makmur.
(6) Ibnussabil, penuntut ilmu dan anak jalanan tidak kesulitan dana dan memasuki kehidupan berperadaban..

1.1. Persyaratan SDM Amil Professional

            Saudaraku, untuk menyelesaikan enam soal ini, pasti bukan pekerjaan ringan. Adalah pastas, jika Amil memperoleh gaji yang layak, agar ia tekun bekerja untuk mencapi tujuan pengelolaan zakat dan infak. Kita harus memastikan pandangan kita, bahwa Amil Zakat adalah sebuah profesi.
Saudaraku, Amil Zakat harus professional. Ini sebuah konsekuensi yang wajar dan otomatis. Untuk menjadi professional, Amil Zakat harus full-timer. Oleh karena itu, harus digaji secara layak, sehingga dia bisa mencurahkan segala potensinya untuk mengelola dana zakat dan infak secara baik. Jangan sampai para Amil Zakat masih harus mencari tambahan pendapatan yang akan berakibat akan menggangu pekerjaannya sebagai Amil Zakat.
            Saudaraku, saya teringat  pernyataan Moctar Riadi, ketika ditanya tentang keberhasilannya dalam mengelola Bank LIPPO. Ilmunya cukup  mudah diingat, yaitu :
(1) Berbuat, malau sedikit. Artinya bukan wacana.
(2) Tongkrongi, artinya professional.
(3) Melakukan sesuatu yang belum dilakukan orang, artinya kreatif.
            Saudaraku, Amil Zakat harus menempuh tiga jalan tersebut, yaitu tekun, istiqamah dan  kreatif. Jika Amil Zakat harus demikian, maka yang pertama dan utama untuk mengelola Zakat dan Infak secara professional, pasti kita memerlukan syarat SDM yang berkualitas. Jiika kita menbaca  penetapan SDM pada zaman NABI SAW.,, maka Amil Zakat adalah manusia pilihan.  Secara umum kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Amil Zakat adalah : muslim, jujur (sidik), amanah, tablig (menjadi contoh) dan fathonah (cerdas, paham fikih zakat), .
            Saudaraku, dengan kriteria umum tersebut, sesuai dengan hasil uji coba LAGZIS Raden Patah ,  persyaratan yang perlu untuk  Pengelola Amil Zakat adalah :

(1). Direktur/ Pimpinan Amil Zakat
            a. Amanah.
            b. Jujur dan memiliki motivasi kejujuran
            c. Kepemimpinan (leadership)
            d. Kemampuan mangerial
            e. Cerdas/ paham fikih zakat dan infak
            f. Memiliki komitmen dengan pemberdayaan Mustahik
            g. Kreatif dan inovatif
            h. Mampu menjalin hubungan dengan pihak intansi ekternal.
i. Mampu bekerjasama dalam Tim Kerja..
(2). Kepala Bagian Pengumpulan Zakat : Ia adalah selevel dengan Bagian Pemasaran Bisnis Professional
            a. Amanah
            b. Jujur
            c. Memiliki kemampuan / pengalaman di bidang pemasaran
            d. Memiliki keterampilan dalam berkomunikasi dengan pihak ekternal
            e. Mampu bekerjasama dalam Tim Kerja.
(3). Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi
            a. Amanah
            b. Jujur
            c. Memiliki kemampuan. Pengalaman di bidang akuntansi
            d. Cermat dan teliti
            e. mampu bekerjasama dalam Tim Kerja.
(4). Kepala Bagian Pendayagunaan : Ia selevel dengan  Bagian Pemberdayaan Masyarakat (Community Development)
            a. Amanah
            b, Jujur
            s. Memiliki keterampilan dalam bidan comunity development
            d. Mampu bekerjasama dalam Tim Kerja.
            Terlebih lagi jika kita mencoba memperhatikan  berbagai jenis zakat yang  yang dapat terkumpul.

1.2 Strategi Operasional
Selanjutnya, pertanyaan pertama yang sering muncul, ketika kita akan memulai pekerjaan   Amil adalah menetapkan apa saja yang perlu dipersiapakan. Ada tiga hal, yaitu menetapkan  :
a. Manager / Direktur yang nongkrongi.
b. Ruang kerja/ Kantor, dan
c. Pengamanan keuangan dengan membuka rekening bank.
            Klasifikasi tenaga kerja dapat dikelompokkan menjadi tiga lapisan, yaitu :
a. Tenaga tetap : Manager/ Direktur
b. Tenaga Tidak Tetap digajih berdasarkan prestasi.
c. Tenaga sukarela yang bekerja secara voluntir.
            Seteleh segala persiapan telah disusun, maka kita harus memulai pekerjaan pengeumpulan dana ZIS. Dana ZIS secara managemen dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu  :
a. Dana Zakat, dimana jenis, jumlah dan cara penyalurannnya telah ditentukan oleh syariah.
b. Dana infak dan shadaqah, dimana jumlah, jenis dan cara penyalurannya bersifat fleksibel.
c.Para Kiyai dan Ulama cenderung menyarankan untuk mengelola ZIS secara professuonal dimulai saja dengan  kegiatan pengumpulan dan penyaluran infak dan shadaqah. Setelah  kegiatan pengumpulan infak dan shadaqah telah berkembang, maka  selanjutnya  kegiatan pengumpulan  dan penyaluran zakat digerakkan. Ini sejalan dengan hasil kajian  LAGZIS Raden Patah selama lima tahun  1990 – 1995 menunjukkan pergeseran respon masyarakat (Muzakki) sebagai berikut :
            - Tahun pertama : perbadingan dana terkumpul  zakat sebanyak 10%, infak 90%.
           - Tahun Kedua : terjadi pergeseran perbandingan zakat naik 20 – 30%, sedangfkan porse infak 70 – 80%.
           -  Pada tahun ketiga, dana zakat terkumpul sebanyak 30-40%, sedangkan infak dan shadaqah  60-70%.
          -  Pada tahun keempat , dana zakat terkumpul 40- 50%.
          -  Pada tahun kelima, keadaan mulai berbalik, yaitu  porsi zakat yangt terkumpul lebih besar dari porsi infak dan shadaqah, sekitar 60 % dibading 40%.
Dari hasil kajian tersebut dapat disimpulkan bebarapa hal sebagai berikut :
           - Pada dasarnya masyarakat luas berhasrat untuk menunaikan zakat, sepanjang ada LAZ yang dipercaya.
           -  Masyarakat  melihat contoh yang dibuktikan oleh LAZ.
           -  Jika kondisi perimbangan jumlah zakat dan Infak ini telah dicapai, maka ekspansi managemen Amil Zakat yang professional akan menjadi lebih  dimungkinkan untuk tumbuh dan berkembang.     
            Pada tahap awal uji coba LAGZIS tahun 1990 -1995 jumlah dana ZIS terkumpul selama setahun berkisar antara 35 juta  - 40 juta, atau sekitar 3 juta per bulan.

2. Pendekatan Pemberdayaan Mustahik
            Pemberdayaan Mustahik merupakan sasaran utama pada saat uji coba LAGZIS professional dimulai. Mustahik yang berdaya dicirikan oleh :
(a) Sikap mandiri dan berserah diri hanya kepada Allah,
(b) Berpartisipasi ikut menunaikan infak dan shadaqah, dan
(c) Konsumsi sehari-hari didasarkan pada hasil kerjanya sendiri, bukan hasil kerja orang lain.. Untuk mencapai maksud tersebut kita bisa belajar dari  cara kerja para “pemberi kredit informal”.
            Kredit informal (Bank Titil)  untuk usaha kecil biasanya dilakukan sebagai berikut :
a. Jumlah kredit cukup kecil, sesuai kebutuhan usaha dan kemampuan membayar Mustahik. Pada tahun 1990 berkisar atara Rp. 10.000,- - Rp. 20.000,- per orang.
b. Angsuran kredit tiap hari.
c. Pelunasan kredit 30 hari.
d. Sistem kredit informal dilaksanakan dengan cara,  jika kredit Rp. 10.000,- maka angsuran per hari ditetapkan  Rp. 400,- selama 30 hari, sehingga  kewajiban peminjam harus membayar Rp. 12.000,- lunas. Dalam praktek, jika pinjam Rp. 10.000,-. Maka akan menerima Rp. 9.000,-. Dengan perhitungan sederhana buka pinjaman adalam Rp. 12.000,- - Rp. 9.000,- = Rp. 3.000,- per bulan atau sebesar 30% per bulan.
e. Para pengusa kecil menyisihkan angsuran tersebut dari hasil kerja harian mereka. Dari hasil kerja harian, mereka menyisihkan dana untuk : angsuran, bunga pinjaman dan   memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
             Mengacu pada cara bekerja “pemberi kredit informal” maka “Pmberdayaan Mustahik “ dirancang dan uji coba dioperasikan dengan cara sebagai berikut :
a. Dibentuk Kelompok Mustahik beranggotakan 5 orang, agar saling mengenal.
b. Jika per Mustahik disiapkan dana amanah Rp. 250.000.-, (sebesar BLT, Bantuan Langsung Tunai) maka total dana per kelompok = Rp. 1.250.000,-
c. Setiap Musatahik memperolah “Dana Amanah” Rp. 250.000,- diterima penuh.
d. Setiap Mustahik wajib menyisihkan dana dari hasil usahanya Rp. 10.000,- per hari selama  25 - 30 hari/ bulan (penetapan penyisihan dana amanah oleh Mustahik disepakati atas dasar kemampuan usaha produktif Mustahik)
e. Pada hari ke 30 , maka  Musatahik dicatat berprestasi. Selanjutnya prestasi Mustahik dicatat dan pernyataan LAZIS secara tertulis memiliki tabungan Rp,. 50.000,- per bulan. Lama penyisihan dana amanah juga didasarkan pada  kemampuan produktif Mustahik.
f. Hasil pengumpulan dana amanah yang berhasil dikumpulkan kembali dari Anggota Kelompok  Mustahik diamanahkan  untuk  Mustahik lain, yaitu Musatahik No. 6, 7 dan selanjutnya.
g. Atas prestasi Mustahik tersebut, disamping  ada tabungan, Mustahik akan memperoleh amanah lebih besar, misalnya Rp. 500.000,-. Begitu selanjutnya sampai mencapai Rp. 1.000.000,- , (1 ekor kambing) per Mustahik.
h. Ketika  besar amanah ZIS untuk Mustahik telah mencapai ukuran  layak secara usaha, selanjutnya ditawarkan kepada Mustahik untuk berinfak.
i. Pada tingkat awal, infak didorong lewat kalengan, seperti  pengumpulan amal jariah di masjid-masjid,  namun pada tahap lanjut semua infak dibukukan untuk masing-masing Mustahik. Pengelolaan ZIS dengan model demikian selanjutnya  disebut  pengelolaan ZIS dengan “Model Managemen Amanah”.
j. Hasil pengumpulan infak dan shadaqah dari Mustahik tersebut dari hasil kajian LAGZIS tahun 2001 – 2005 diperoleh kesimpulan jumlah total infak terkumpul dari Mustahik  mencapai 6% dari total dana ZIS yang disalurkan. Sampai disini “Model Managemen Amanah” LAGZIS Raden Patah telah selesai diuji dengan kesimpulan bahwa dalam kerangka penguatan dan pemberdayaan ekonomi Mustahik dapat dilakukan pengelolaan ZIS Professional dengan pendekatam  “Managemen Amanah”.
k. Dengan dasar  praktek uji coba tersebut diatas, pengertian Managemen Amanah adalah menerapkan beberapa  prisip kerja operasional pengelolaan ZIS  : (1) Dana ZIS adalah hak Mustahik; (2) LAGZIS hanya berkewajiban memperluas jangkauan  pemanfaatan dana ZIS; (3) Dengan konsep Managemen Amanah, LAGZIS  menganut prinsip “amanah” bukan prinsip “pinjaman qardul hasan” sebuah bentuk  “peminjaman bebas bunga” yang berkonotasi meninggalkan prinsip “ZIS sebagai hak Mustahik”.;  (4) Managemen Amanah merupakan  pilihan managemen  agar  Mustahik berperilaku "Amanah" dan dicapai  sasaran jumlah Mustahik yang memanfaatakan  ZIS dalam jumlah  yang  lebih banyak; dan (5) Kata “Amanah” dimaksudkan untuk membangun  cara pandang Mustahik, disamping ada hak, juga ada unsur kewajiban untuk merubah “tangan dibawah menjadi tangan diatas”, kerja keras, taqwa dan tekun beribadah,  sesuai ajaran dan contoh Nabi SAW.


Jumat, 16 Desember 2011

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAWASAN DAS BRANTAS : MODEL BAITUL UMMAH

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAWASAN
DAS BRANTAS :
MODEL BAITUL UMMAH

Oleh :
Prof. Dr. Ir. Sahri Muhammad, MS
Universitas Brawijaya/ LAZ Baitul Ummah-Malang

Disampaikan pada Seminar Nasional  Penyelamatan DAS Brantas pada  tanggal
16 Januari 2009 di Uniersitas Brawijaya


1. Pendekatan Pemberdayaan :  Heptagon Acces (Tujuh Akses)
            Menurut  Mukherjee, Hardjono dan Carriere (Bank Dunia, 2002) menyatakan bahwa    :
(1) Kemiskinan itu tidak bersifat statik, ada hubungan dinamik antara  masyarakat miskin dengan resiko dan peluang kehidupan dari hari ke hari, naik-turun karena  pengaruh institusi dan proses perubahan itu sendiri,  dimana mereka bertindak sebagai aktor atau sebagai obyek (penerima akibat) karena sebagian faktor eksternal  berada diluar jangkauannya.
(2) Bahwa masyarakat yang tidak berdaya mudah terserang menjadi miskin karena datangnya resiko terhadap mata pencahariannya.
(3) Ancaman kemiskinan terhadap masyarakat yang tidak berdaya bersifat bertingkat (multiple thread) terhadap kehidupannya.
            Menurut Bank Dunia (Mukherjee at al. ,2002), kajian faktor-faktor yang mempengaruhi dinamika kehidupan masyarakat miskin  dapat difokuskan pada empat  sasaran , yaitu :
(1) Akses segilima (pentagon)  aset yang menjadi milik  dan atau berada dalam jangkauan rumahtangga masyarakat miskin, yaitu : (a)  SDM rumahtangga miskin,  (b) modal sumberdaya alam, (c) aset finansial, (d) aset fisik, dan (e) modal sosial.
(2) Faktor mudahnya masyarakat tidak berdaya  menjadi miskin karena prubahan lingkungan kependudukan, sumberdaya, ekonomi lokal, teknologi dan lingkungan sosial.
(3) Faktor transformasi struktur dan proses kelembagaan karena perubahan kebijakan dan intervensi pemerintah; dan
(4) Faktor strategi masyarakat miskin dalam  mengembangkan kehidupannya berdasarkan permasalahan, sumberdaya yang tersedia dan solusinya seperti  apa yang dilihat oleh masyarakat miskin itu sendiri.
            Lebih lanjut, menurut Sumodiningrat (1998) peningkatan kapasitas SDM penduduk miskin memerlukan perbaikan aksesabilitas sosial-ekonomi terhadap empat hal, yaitu akses terhadap : (1) sumberdaya alam, (2) teknologi ramah lingkungan, (3) pasar dan (4) sumber pembiayaan.  Selain itu diperlukan penguatan tiga akses lainnya, yaitu terhadap  (1) Asosiasi Jaringan Kelompok Usaha Bersama untuk penguatan Alternatif Mata Pencaharaian (AMP) , (2) .Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dan (3) Penganggaran Pembangunan Masyarakat Pesisir (Muhammad, dkk., 2006/07).  Dengan demikian pemberdayaan  rumahtangga  masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan memerlukan penguatan tujuh akses (heptagon access). Model pemberdayaan heptagon access merupakan perluasan  implimentasi model pemberdayaan pentagon asets. Dengan demikian  penanggulangan  kemiskinan adalah bersifat multi dimensi dan multi tingkat secara komprehensif (Mukherjee, Hardjono and Carriere, World Bank, 2002).
Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat miskin pada dasarnya perlu dilakukan secara bertahap  yang terdiri dari 3 (tiga) tahapan, yaitu pemberdayaan individu/ rumahtangga, pemberdayaan ikatan antar individu/ kelompok, dan pemberdayaan politik (Fridman, 1973). Upaya pemberdayaan dimulai dengan pemberdayaan individu (rumahtangga) keluarga yang dilanjutkan dengan pemberdayaan ikatan antar individu/ kelompok dan politik. Pentahapan pemberdayaan ini dilakukan secara tumpang tindih, artinya dimulainya tahap pemberdayaan tidak perlu menunggu selesainya proses pemberdayaan tahap yang mendahuluinya. Secara rinci tahap-tahap pemberdayaan diuraikan sebagai berikut.

(a) Pemberdayaan Individu (Houshold Model)

Pemberdayaan individu yang dimaksud disini adalah pemberdayaan keluarga (rumahtangga) dan setiap anggota keluarga. Asumsi yang dibangun adalah, apabila setiap anggota keluarga dibangkitkan keberdayaannya maka unit-unit keluarga berdaya ini akan membangun suatu jaringan keberdayaan yang lebih luas lagi. Jaringan yang lebih luas ini kemudian akan membentuk apa yang dinamakan sebagai keberdayaan sosial. Keluarga (rumahtangga), di dalam konsep pemberdayaan ini didudukkan sebagai produser sekaligus konsumer.
Pemberdayaan individu dan keluarga, pada hakekatnya adalah upaya menciptakan suatu lingkungan yang mampu membangkitkan keyakinan diri, memberikan peluang dan motivasi agar setiap individu dalam rumahtangga mampu meningkatkan kemampuan dirinya meraih atau mengakses sumber-sumber daya sosial dan ekonomi bagi pengembangan dan kemajuan kehidupannya. Adapun beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk membangun keberdayaan individu adalah sebagai berikut
  1. Pemberdayaan waktu, yang diartikan sebagai usaha mengurangi pemborosan waktu yang dihabiskan oleh individu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya (pangan, pendidikan, perumahan, air bersih, kesehatan dan transport). Penyediaan fasilitas air bersih dan transportasi yang baik, akan sangat membantu individu-individu untuk memanfaatkan waktunya bagi kegiatan-kegiatan ekonomi produktif. Juga informasi dan pelayanan kesehatan harus tertuju langsung pada jarak yang relatif dekat terhadap setiap individu;
  2. Pemberdayaan psikologis, yang berarti pembangunan keyakinan diri bahwa para individu berkemampuan  untuk menularkan atau menarik individu-individu lain yang belum beruntung untuk bergabung kedalam kegiatan usahanya;
  3. Pemberdayaan usaha ekonomi, melalui suatu proses yang mengarah pada terbentuknya jaringan usaha antar anggota keluarga, antar tetangga, antar kelompok masyarakat, kemudian mengkait memasuki ekonomi pasar (baik formal maupun informal). Pemberdayaan ini juga mengarah pada terbangunnya keberlanjutan usaha ekonomi antar generasi (inter-generational continuity).

(b)  Pemberdayaan Ikatan Antar Individu/Kelompok (Spiral Model) : Penguatan Permodalan dan Pemasaran

Pada hakekatnya individu dengan individu lainnya diikat oleh suatu ikatan yang disebut keluarga. Demikian pula antar keluarga (rumahtangga)  satu dengan keluarga (rumahtangga) yang lain diikat oleh suatu ikatan kebertetanggaan. Begitu seterusnya sampai pada tingkatan yang lebih tinggi. Pada tingkatan yang pertama, hubungan yang terjadi dapat disebabkan oleh adanya saling percaya satu terhadap lainnya, keyakinan keagamaan, kesamaan keturunan, kesamaan nasib, dan atau kedekatan bertetangga. Pada tingkatan yang lebih tinggi, hubungan ini dapat terwujud di dalam suatu gerakan masyarakat, organisasi politik, dan sebagainya.
Tantangan utama di dalam pemberdayaan ikatan ini adalah bagaimana memberdayakan sumberdaya : (1) waktu, (2) keterampilan dan (3) modal yang dimiliki oleh keluarga-keluarga nelayan di daerah pesisir ke dalam domain-domain  (a) ekonomi,  (b) politik, dan (c) sosio-kultural. Penguatan hubungan ikatan ini berlangsung secara bertahap mengikuti suatu lintasan spiral mulai dari penguatan individu, antar kelompok, terus naik ke atas menuju pada domain sosial­-politik yang lebih luas lagi, sampai pada domain ekonomi meso dan makro. Dalam kaitan ini, konsep keterkaitan (linkage) menjadi sangat penting, sehingga diperlukan adanya aktor (organizer) yang dapat dan mampu memainkan atau menggerakkan spiral ini dari bawah (tingkat individu) sampai pada tingkat ekonomi meso dan makro secara institusional.
Sangat disadari, bahwa didalam perjalanannya dalam praktek pemberdayaan, lintasan spiral  institusional  ini akan banyak menghadapi paradoks dan dialektika antara : (1) syarat-syarat ekonomi rasional melawan nilai-nilai sosio-kultural (moral), (2) ekonomi formal melawan ekonomi informal, (3) akumulasi kapital melawan ekonomi subsistensi, (4) ruang kehidupan biologi-sosial melawan ruang kegiatan ekonomi. Adapun beberapa langkah  untuk membangun keberdayaan institusi adalah sebagai berikut :
  1. Memperkuat ikatan antar individu, antar keluarga yang bertetangga dekat, dan antar kelompok keluarga, melalui penciptaan ketergantungan yang rasional antara kegiatan usaha ekonomi dan nilai-nilai sosio-kultural yang hidup di dalam masyarakat.
  2. Penguatan ikatan melalui penciptaan ketergantungan yang rasional antara kegiatan usaha ekonomi dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat dimaksudkan agar kegiatan usaha ekonomi yang dikembangkan dapat berlanjut antar keturunan atau antar generasi (inter-generational continuity);
  3. Pengembangan (pengguliran) aset dan kegiatan usaha ekonomi memanfaatkan dan mempertimbangkan ikatan-ikatan sosio­ kultural yang telah ada. Pada tahap-tahap awal program, pengguliran institusional (kelembagaan) diberikan kepada individu atau kelompok yang memiliki dasar-dasar keterkaitan sosio-kultural dalam komunitas masyarakat DAS Brantas;
  4. Pada pengembangan selanjutnya, keterkaitan antara kegiatan usaha ekonomi individu, keluarga dan atau kelompok ini dengan domain sosial-ekonomi pada tingkatan meso dan makro perlu dikembangkan, dalam rangka membawa lintasan spiral tersebut keatas. Dalam tingkatan ini, selain diperlukan adanya aktor (organizer) pemimpin  yang mampu membawa lintasan spiral ini keatas, juga diperlukan adanya pemberdayaan politik yang menyertainya.

(c) Pemberdayaan Kelembagaan  (Institution Model) : Penguatan Akses Kebijakan Pembangunan


Pada hakekatnya pemberdayaan politik di sini dimaksudkan sebagai lawan dari pengabaian politik (political exclusion). Pada praktek ekonomi yang terjadi saat ini telah ditemukan adanya pengabaian politik dan ekonomi (economic and political exclusion) oleh "urban-metropolitan economy" dan "multinational economy" terhadap si-miskin, termasuk masyarakat miskin di wilayah DAS Brantas. Pengabaian ekonomi dan politik nampak pada tidak dimasukkannya para pemduduk miskin  kedalam proses pembuatan kebijkan dan struktur akumulasi kapital dari "multinational" maupun "national/regional corporation". Dengan demikian, konsep pemberdayaan politik yang ditawarkan disini merupakan konsep penataan terhadap fenomena-fenomena yang dilukiskan diatas. Beberapa konsep dasar untuk membangun keberdayaan politik dari para nelayan miskin  di pesisir ini adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa pemberdayaan kelembagaan  yang dituju disini adalah terbentuknya kepedulian dan partisipasi serta "kesalingterkaitan" antara kekuatan negara (state power), kekuatan ekonomi (economic power), dan kekuatan sosial (social power) masyaralat miskin.;
  2. Dalam peta "kesalingterkaitan" antara kekuatan-kekuatan tersebut dapat ditunjukkan letak inti (core) dari masing-masing kekuatan tersebut. Pada negara (state), inti kekuatan terletak pada lembaga-lembaga formal kepemerintahan dan perangkat-perangkat hukum yang dimiliki yang menjangkau masyarakat sampai tingkat pedesaan DAS Brantas. Pada kekuatan sosial (civil society), inti kekuatan terletak pada institusi keluarga melebar ke institusi sosial (keagamaan, kesenian, dan sebagainya). Pada kekuatan ekonomi, inti kekuatan terletak pada institusi-institusi yang berujud dalam korporasi dan atau  kegiatan / jaringan ekonomi sampai pada tingkat lokal .
  3. Jadi, pada tingkat praksis, pemberdayaan politik disini akan mengarah pada terbangunnya "kesalingterkaitan" (linkage) antara keluarga-keluarga miskin di DAS Brantas dengan lembaga-lembaga pemerintah dan kegiatan jaringan ekonomi baik regional maupun nasional.
Secara praksis, langkah-langkah  pemberdayaan politik  adalah sebagai berikut :
  1. Mendorong agar kelompok-kelompok individu berkembang menjadi "civil society" yang memiliki kekuatan tawar (bargaining position);
  2. Mendudukkan lembaga-lembaga pemerintah sebagai tulang punggung (backbone) bagi terbangunnya keterkaitan antara kekuatan-kekuatan sosial masyarakat DAS Brantas dengan jaringan ekonomi regional, nasional dan internasional;
  3. Melalui kekuatan lembaga-lembaga pemerintah, korporasi jaringan ekonomi regional dan nasional  diminta untuk membuka pasarnya bagi produk-produk yang dihasilkan oleh komunitas masyarakat miskin, atau memberikan sebagian dari kegiatan produksinya kepada para keluarga miskin di daerah DAS Brantas melalui mekanisme sub-kontrak, CSR (Cor[orate Social Rasponsibility) dan bentuk kemitraan yang sesuai sosial budaya masyarakat DAS Brantas..
Dalam perspektif spasial, pembangunan masyarakat DAS Brantas dalam kaitannya dengan konsep pemberdayaan (empowerment) lebih diartikan sebagai penguatan territory based identities dan kepemimpinan masyarakat lokal. Pemberdayaan masyarakat DAS Brantas, salah satunya adalah penguatan identitas dan kepemimpinan  yang berbasis teritori  lokal tersebut. Dan identitas ini tidak begitu saja diseragamkan atas nama pembangunan. Dengan demikian proses pengembangan masyarakat DAS Brantas, seyogyanya tidak didasari oleh rencana standar  yang sama dan/atau seragam untuk seluruh wilayah, namun di dasarkan pada kondisi dan potensi sumber daya alam, SDM / pemimpin  dan kegiatan usaha yang ada dan akan berkembang di tingkat lokal maupun kawasan..

2. Model Pemberdayaan  Baitul Ummah
          Baitul Ummah adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  yang bergerak dalam kegiatan sosial keagamaan dengan fokus kegiatan dalam  pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat miskin dan anak jalanan, disamping pemberdayaan muallaf, budak, terlilit hutang, fie sabilillah (delapan asnaf). Baitul Ummah berarti Rumah Kita yang  mengandung makna, siapapun yang terlibat dalam kegiatan pemberdayaan ini menyatu dalam satu filosofi  laksana  Rumah Tangga . Keluarga Besar (Extended Family) . Disitu terdapat Kepala/ Ibu Rumahtangga  hidup dalam kebersamaan dan saling peduli bersama Anak-Anaknya, Saudara dan Ponakan-Ponakannya. Mereka  hidup rukun dan saling peduli melewati perjalanan hidup di dunia menuju tujuan akhir hidup bahagia di dunia dan akhirat.
          Dalam keluarga besar ini diantaranya ada yang sukses iman dan ekonominya (kita sebut Muzaki) dan sebagian  belum meraih sukses (kita sebut Mustahik). Sebuah keluarga yang saling peduli. Keluarga Besar ini  hidup rukun dalam Rumah Kita   (Baitul Ummah). Yang mampu peduli menolong  warga yang belum mampu. Keduanya meyakini bahwa kehidupan ini seperti roda pedati, membawa beban  dan tanggung jawab beribadah kepada Allah SWT, terkadang berada diatas, terkadang berputar berada didawah. Kehidupan ini memang silih berganti. Persoalannya adalah  kita tetap berlomba siapa yang paling taqwa. Dalam hal ini, Pengurus Baitul Ummah berperan sebagai layaknya Kepala  Rumahtangga.
          Baitul Ummah didirikan   tanggal  08 Nopember 2007, BH. Notaris Nurul Rahadianti SH, No. 14. Visi, Misi unruk   Filosofi pemberdayaan yang dipilih mengacu pada prinsip :

(1) Berkelanjutan
          Hasil penelitian Bank Dunia tentang  kendala  program pemberdayaan masyarakat di negara sedang berkembang adalah  sangat dibatasi oleh periode proyek dari funding nasional maupun internasional. Disadari  untuk meraih perubahan sosial yang bermakna, terlebih lagi  masalah  ekonomi jelas membutuhkan “program berkelanjutan” sampai mencapai tujuan program, sebut saja dari kondisi miskin menjadi sejahtera. Oleh karena itu, LSM Baitul Ummah didirikan dengan sandaran pada “dukungan dana  berkelanjutan”, walaupun mungkin jumlahmya kecil. Dukungan dana yang dimaksud adalah berupa Zakat, Infak, Shadaqah, Wakaf, Hibah dan dukungan dana  sukarela bentuk lainnya. Selama dua tahun ini, 2007 -2009, Baitul Ummah telah memperoleh dukungan dana yang dimaksud.

(2) Multi-Tahun : Untuk Perubahan
          Perubahan sosial-ekonomi  masyarakat miskin dalam bentuk apapun sulit diharapkan akan bisa diraih dalam skala waktu (time scales)  satu atai dua tahun. Berdasarkan hasil penelitian  tentang pemberdayaan  berbagai kelompok sasaran, khususnya jkelompok sasaran tidak lulus Sekolah Dasar,  perubahan  sikap  dari tergantung menjadi mandiri melalui program pemberdayaan  sekurang-kurangnya memerlukan waktu proses pendampingan  sekurang-kurangnya  sekitar lima tahun.
          Kemudian, lima tahun kedua kita masih menghadapi kendala lebih mendalam, yaitu motivasi kelompok sasaran. Berdasarkan pengalaman pendampingan untuk pemberdayaan masyarakat,  baru akan dapat diharapkan   terjadi perubahan yang sangat menentukan  ketika  terjadi  perubahan motivasi  kelompok sasaran untuk memutuskan secara mandiri dan bersemangat mereka bertekad untuk memperbaiki kesejahteraannya sessuai dengan kemampuan dan harapannya masing-masing. Dengan keyakinan  time scales tersebut, Baitul Ummah  menentukan target tahun 2015, terbentuk 50 Kelompopk  Usaha Pemberdayaan, masing-masing Kelompok Usaha beranggotakan  20 orang/ Rumah Tangga. Dengan kata lain. Baitul Ummah sebagai Kepala Keluarga  Besar sedang menyiapkan Program Model Kemitraan Sosial., Saling Peduli Seribu Muzaki Untuk Seribu Mustahik.
          Untuk mencapai kondisi perubahan yang diharapkan  Rumah Tangga keluarga Baitul Ummah disusun  dalam suatu organisasi pendampingan pemberdayaan melalui  institusi tingkat kelompok yang berkembang secara partisipatori anggota Mustahik dalam bentuk Tempat Pelayanan Amanah Keuangan Mikro (TPA-KM)

(3) Berbasis Kerarifan  Masyarakat Lokal : DAS Brantas
          Filosofi ketiga yang mendasari landasan kerja pemberdayaan Model Baitul Ummah adalah  petunjuk Nabi Muhammad, SAW tentang kelembagaan dan sasaran pemberdayaan yang ditekankan  agar berbasis pada  kearifan masyarakat  lokal :

            Dari Ibnu Abbas ra. dia berkata : “Ketika Nabi saw., hendak mengutus Mu’adz ke Yaman beliau bersabda : “Sesungguhnya engkau (Mu’adz), akan mengunjungi suatu kaum dari Ahli Kitab (di Yaman). Begitu kamu tiba menjumpai mereka, hendaklah kamu seru mereka untuk bersyahadat (bersaksi) bahwa tidak ada Tuhan (Yang wajib disembah) selain Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah. Kemudian jika mereka mentaati seruanmu itu, informasikan kepada mereka bahwa Allah memfardukan kamu supaya melakukan salat lima kali dalam sehari-semalam. Jika mereka juga mentaati seruanmu itu, maka hendaklah kamu kabari bahwa Allah swt. juga mewajibkan zakat kepada mereka untuk kemudian diserahkan (dibagikan) kepada orang-orang fakir yang ada di tengah-tengah mereka.....” (HR. Al-Bukhari, Muslim dan Al-Nisa’i)
         
          Selanjutnya  dialog Mu’adz dengan Nabi adalah sebagai berikut :
Nabi       : Muadz, apa tindakanmu jika kepadamu diajukan sebuah kasus (perkara) ?
Mu’adz   : Akan aku putuskan berdasarkan Kitab Allah (Al-Quran) !
Nabi        : Jika kamu tidak dapatkan dalam Al-Quran?
Mua’adz : Akan aku putuskan menurut Sunnah Rasulullah !
Nabi      : Jika tidak ada (juga) ?
Mua’adz : Aku akan berijtihad dengan seksama !

          LAZ Baitul Ummah telah menyiapkan titik-titik TPA-KM DAS Brantas  sampai tahun 2015. Pada lima tahun pertama ini, Baitul Ummah  fokus pada sasaran kelompok Mustahik  di Kawasan DAS Brantas Hulu, khususnya di Malang Raya. Pada tahun selanjutnya   mengacu pengalaman DAS Brantas Hulu, selanjutnya akan bergerak ke kawasan DAS Brantas Tengah dan DAS Brantas Hilir.

3. Baitul Ummah Peduli  : Tidak Sekedar Layanan Modal
          Sampai akhir tahun 2009 Daftar Kelompok Tempat Pelayanan Amanah Keuangan Mikro  (TPA-KM) Baitul Ummah telah tersusun. Ada Tata-Cara kerja pembentukan TPA-KM. Pengalaman pemberdayaan  masyarakat Kawasan DAS Brantas sepanjang tahun  2007 – 2009  secara umum  dapat disimpulkan bahwa :

“untuk membebaskan masyarakat dari kemiskinan, tidak bisa hanya dengan memberi modal kepada mereka. Banyak aspek yang perlu dikembangkan agar pemberdayaan masyarakat berjalan dengan baik”.

Pelayanan modal hanya menyentuh aspek materi. Sekedar memberikan modal belum menjawab pertanyaan semisal bagaimana saya mengelola modal ini? Sanggupkah saya menerima modal ini ? Dan lain sebagainya.. Permasalahan inilah yang dicoba untuk diatasi oleh LAGZIS Baitul Ummah. LAGZIS Baitul Ummah menggunakan sistem pembinaan yang melibatkan tenaga sukarelawan sebagai Pendamping untuk membina masyarakat yang tergabung dalam suatu kelompok pembinaan, yang disebut Tempat Pelayanan Amanah Keuangan Mikro (TPA-KM).
Ada tiga aspek yang menjadi bagian inti dari pembinaan.  Aspek pertama adalah yang terkait dengan pengembangan kemampuan ekonomi masyarakat. Kedua adalah aspek motivasi untuk mengembangkan diri. Ketiga adalah aspek akidah sebagai factor yang memberikan makna terhadap usaha yang dicoba dikembangkan. Ketiga aspek diatas bukanlah tiga hal yang saling berdiri sendiri. Ketiga-tiganya adalah faktor penting dalam pemberdayaan masyarakat yang diusahakan untuk sinergis.


1. Aspek Modal
Ketika berbicara mengenai pemberdayaan, memang tidak bisa terlepas dari yang namanya modal atau dalam istilah LAGZIS Baitul Ummah disebut dengan amanah. Dalam menjaga kelancaran aliran amanah ini, LAGZIS Baitul Ummah menerapkan strategi berupa memotivasi para mustahik untuk berinfaq, menabung dan bersedekah. Berinfaq adalah kegiatan menyisihkan uang sebesar 2 % tiap minggunya dari total amanah yang diperoleh. Menabung dan shadakah bersifat sukarela. Kegiatan menabung didasarkan pada kesadaran untuk tidak segera menghabiskan uang yang diperoleh dari usahanya. Sedangkan shadakah adalah wujud kepedulian untuk saling membantu sesama. Hasil infaq dan shadaqah diputar di dalam kelompok. Anggota dari kelompok tersebut dapat memperoleh manfaat dari adanya perputaran uang seperti ini. Sehingga mereka dapat mengembangkan usaha yang dijalankan.


2. Aspek Motivasi
Selain membina aspek materi berupa sisi ekonomi dari pemberdayaan, tim Pembina LAGZIS Baitul Ummah juga membangun sisi motivasi para mustahik. Selama menjadi bagian dari kelompok binaan sering diumpai bahwa masyarakat miskin  memiliki kendala berupa kepercayaan terhadap diri mereka sendiri. Salah satu pengalaman Baitul Ummah adalah ketika membina Ibu Mustahik. Sebelum bergabung dengan kelompok binaan LAGZIS Baitul Ummah, Ibu MUSTAHIK ini beraktivitas sebagai peminta-minta. Aktivitas ini tidak mampu untuk membebaskan ibu Mustahik dari lingkaran kemiskinan.
Ketika di ajak untuk bergabung dengan kelompok binaan LAGZIS Baitul Ummah, Ibu Mustahik ini sempat ragu. Beliau tidak tahu usaha apa yang dapat dijalankannya. Keraguan ini pun dibahas bersama di dalam kelompok binaan. Motivasi awal yang diberikan kepada Ibu Mustahik adalah dengan menjalankan usaha kecil dan mudah. Beliaupun menerima amanah dari LAGZIS Baitul Ummah sebesar Rp. 250.000,- Saat ini, Ibu Mustahik sudah tidak meminta minta lagi. Beliau sudah memiliki warung pecel sendiri.
Berkaca dari kejadian ini para anggota kelompok  mulai disadarkan  sebuah  berprinsip bahwa :

”Allah telah  memuliakan manusia, sungguh dzalim jika justru manusia sendiri yang tidak memuliakan sesamanya”.

            Prinsip ini yang dipegang erat dalam membina masyarakat. Kepercayaan diri harus dibangung guna membebaskan masyarakat dari belenggu kemiskinan. Kesuksesan adalah hal yang sangat bisa untuk diwujudkan oleh siapa saja di muka bumi ini. Dalam mendefinisikan suskes ini, para Pendamping Pemberdayaan Baitul Ummah menggunakan ajaran Islam. Sukses yang hakiki adalah sukses dunia akhirat. Keyakinan ini pula yang dicoba ditanamkan kepada Mustahik. Akidah menjadi aspek ketiga yang diperhatikan oleh LAGZIS Baitul Ummah.
Dalam hal ini, para Pendamping Baitul Ummah  memiliki kiat  dalam membangun akidah para mustahik. Mereka dianjurkan agar 5 menit pertama sebelum tidur untuk menyerahkan semua permasalahan kepada Allah untuk menyerahkan semua permasalahan kepada Allah SWT Kemudian pada 5 menit kedua, mintalah kepada Allah bagaimana agar permasalahan ini dapat diselesaikan. Dan akhirnya di 5 menit terakhir, membayangkan bahwa semua permasalahan ini sudah dikabulkan oleh Allah, dan belajarlah untuk bersyukur. Apakah para pembaca mau mencobanya ?

Masalah fundamental terkait dengan pemberdayaan Mustahik ini adalah  menyangkut persepsi Mustahik terhadap rizeki. Dalam kaitan ini, kita lebih dalam lagi memahami perbedaan (bashirah) antara tawakkal versus kelemahan jiwa. Menurut Ibn Qayyim, perbedaan antara keduanya dapat dijelaskan sebagai berikut :

(1)  Tawakkal adalah amalan hati dengan cara bersandar kepada Allah, dan yakin kepadaNya, bergantung dan pasrah kepadanya, ridha kepada  apa yang ditetapkanNya, karena dia mengetahui tentang kecukupan Allah, pilihanNya yang terbaik bagi hamba dan yang diberikan kepadanya, tapi juga tetap melaksanakan sebab-sebab yang diperintahkan dan berusaha untuk mendapatkannya. Nabi SAW. adalah orang yang paling bertawakkal. Meskipun begitu ia tetap menggunakan baju besi dan tameng dalam medan pertempuran. Bahkan beliau berlindung dengan menggunakan dua lapis baju besi sewaktu perang Uhud, bersembunyi di gua selama tig hari dari kejaran orang-orang musyrik Makkah. Beliau bertawakkal dalam sebab dan bukan dengan mengabaikan sebab. Sedangkan kelemahan jiwa berusaha ialah mengabaikan dua perkara atau salah satu diantara keduanya, entah mengabaikan sebab karena ketidak mampuannya dan menganggap bahwa demikian itu adalah tawakkal, padahal, kata Ibn Qayyim, itu adalah kelemahan atau pengabaian, atau ia melaksanakan sebab, memandang dan bersandar kepadanya, dengan melalikan  Pembuat sebab (sunnatullah) dan bahkan berpaling dariNya (tidak memperdulikan sunnatullah), tidak menggantungkan hatinya seutuhnya. Ini namanya tawakkal yang lemah dan kelemahannya dianggap tawakkal. Menurut Ibn Qayyim, tawakkal kepada Allah ada dalam sebab itu sendiri. Adapun orang yang mengabaikan sebab, lalu dia menganggap bertawakkal, maka dia adalah orang yang terkecoh bahkan tertipu karena dikuasai oleh angan-angannya. Atau seperti orang yang mengabaikan tanaman dan pengolahan benih, dan dia bertawakkal dalam penanaman, atau seperti orang yang mengabaikan makan dan minum, dan dia bertawakkal untuk kenyang. Tawakkal semacam harapan, dan  kelemahan berusaha  semacam berangan-angan.
(2)  Kata Ibn Qayyim, orang yang lemah dalam usaha, melemparkan Allah SWT. yang telah memerintahkan hambanya untuk mencari alasan (sebab) dan juga bertawakkal kepada Nya, sehingga dengan alasannya itu dia bisa menghasilkan sesuatu yang maslahat baginya. Orang yang lemah ini berkata :”Rezeki akan mendatangi sendiri orang yang memang berhak menerimanya, sebagaimana ajal yang akan mendatangi orang yang memang ajalnya sudah tiba. Apa yang sudah ditetapkan bagiku akan datang sendiri meskipun aku dalam keadaan lemah tak berdaya. Aku tidak akan menerima apa yang tidak ditetapkan bagiku, meskipun aku dalam keadaan kuat perkasa. Sekiranya aku lari dari rezekiku sebagaimana aku lari dari kematian, toh ia akan tetap bersua denganku. Kata Ibn Qayyim, kita harus berhati-hati menangkap pernyataan tersebut.  Dapat dikatakan kepadanya :”memang semua itu benar. Engkau juga sudah tahu, bahwa rezeki itu sudah ditakdirkan. Tapi bagaimana engkau tahu, bahwa rezeki itu sudah ditetapkan bagimu, dengan usahamu sendiri atau dengan usaha orang lain ?. Jika dengan usahamu sendiri, maka dengan sebab seperti apa ?. Jika semua itu tidak engkau ketahui, lalu dari mana engkau tahu bahwa rezeki yang ditetapkan bagimu itu datang secara spontan tanpa ada usaha begini dan begitu ?. Dalam membina Mustahik untuk lepas dari kemiskinannya, penguatan sikap perilaku tawakkal yang benar melalui  penanaman pemahaman terhadap perolehan rezeki adalah sangat penting.
Aspek akidah juga diwujudkan dengan menjadikan musholla/ masjid sebagai basis aktivitas pemberdayaan masyarakat. Upaya revitalisasi musholla ini menjadi hal penting, mengingat selama ini seringkali agama dilihat sebatas ritual halal/haram,. Dengan menjadikan musholla sebagai tempat berkumpul, harapannya masyarakat dapat melihat agama sebagai hal yang lebih dari sekedar ibadah formal. Dengan demikian pandangan hidup dalam menjalankan usaha adalah pandangan dunia dan pandangan akhirat.
Ketiga aspek diatas  terangkum dalam MISI Pemberdayaan TPA-KM, yaitu :  1) Membangun budaya amanah,
2) Rajin berinfaq,
3) Rajin menabung dan
4) Usaha produktif.
            Sementara itu, ethos kerja yang menjadi dasar TPA-KM adalah: Rabbani, amanah, mandiri, kerjasama kelompok, partisipasi, ikhlas, produktif dan professional.
Nah, bagaimanakah langkah Tim Pemberdayaan LAGZIS Baitul Ummah kedepannya ? Dalam hal ini, Tim Pemberdayaan memiliki target untuk membebaskan masyarakat dari pengangguran.. Masyarakat harus memiliki usaha mandiri. Dengan cara ini, diharapkan  masyarakat dapat membebaskan dirinya dari jeratan kemiskinan.

4. Penutup : Menjalin Bisnis Bersama
          Akses modal untuk pengembangan usaha disadari bukan segalanya.  Ada tujuh akses (Heptagon Akses) yang harus dibina secara bertahap. Pada tahap selanjutnya masyarakat Mustahik bersama Tim Pendamping sedang merumuskan  untuk mengembangkan pasar  “model bisnis bersama.”  Model ini didasarkan pada kepercayaan bahwa usaha berjamaah lebih baik daripada usaha sendiri-sendiri. Begitu selanjutnya, perubahan demi perubahan  menjadi bagian penting dalam proses pemberdayaan oleh  Baitul Ummah.